Kutim — Tahun ini Pemkab Kutim mendaftarkan 100.000 pekerja rentan untuk memperoleh BPJS Ketenagakerjaan gratis.
Hal itu disampaikan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dalam launching Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan menuju Universal Coverage Jamsostek, Sabtu (17/8/2024) lalu.
“Kalau tahun ini kami melindungi 100.000 pekerja rentan,” ucap Bupati didampingi Wabup Kasmidi Bulang, Kepala Disnakertrans Roma Malou, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang, Arvino.
Baca Juga: Kasus DBD Meningkat di Kelurahan Guntung dan Lok Tuan, dr Dwiyanti Imbau Warga Jaga Kesehatan
Bupati menyampaikan, untuk tahun 2025 nanti akan ada penambahan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan sebanyak 50.000. Sehingga meningkat jadi 150.000 pekerja rentan yang terlindungi.
Pekerja rentan yang dimaksudkan antara lain nelayan, pelaku UMKM, guru ngaji, imam masjd, ustadz, pendeta, TK2D, pekerja lepas, dan lain-lain yang bekerja di Kutim.
“Sehingga Universal Coverage Jamsostek dapat terlaksana di Wilayah Kabupaten Kutim,” jelas Ardiansyah.
Lebih jauh disebut pekerja rentan, jika kemampuan hidupnya tak seperti PNS atau pekerja tetap yang menerima upah, dan penghasilan mereka hanya sanggup untuk makan menghidupi keluarganya saja.
“Maka di situ negara harus hadir memberikan bantuan dan perlindungan,” ungkap Bupati.
Senada, Roma Malou menyampaikan Pemkab Kutim sebelumnya telah melindungi sebanyak 14.500 pekerja rentan.
Pada Oktober 2024 nanti pekerja rentan yang dilindungi bakal bertambah 85.500 jadi 100.000 pekerja rentan.
“Ini merupakan langkah yang tepat untuk kepentingan orang banyak, khususnya bagi masyarakat pekerja yang rentan di Kabupaten Kutim,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Arvino menyampaikan bakal selalu berkoordinasi dengan Pemkab Kutim guna mendukung terlaksananya Universal Coverage Jamsostek 100% program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kutim.
"Kami akan berkoordinasi dengan OPD-OPD Kutim terkait masyarakat pekerja rentan yang masih belum terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan agar full coverage 100% dapat tercapai" ucap Arvino.
Arvino juga berterima kasih kepada Bupati Kutim dan jajaran atas inisiatif mereka daftarkan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Bupati yang turut menginisiasi perlindungan kepada masyarakatnya terutama para pekerja rentan di sektor informal," tutup Arvino.
Besarnya manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan penyerahan langsung santunan kematian oleh Bupati secara simbolis kepada ahli waris almarhum yang didaftarkan pemerintah yaitu Nurhaena, dan Sarbi, masing-masing diberikan santunan sebesar Rp42 juta.
Diketahui, Pemkab Kutim tak hanya memberikan perlindungan terkait kesehatan, tapi juga perlindungan sosial lainnya, seperti jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian yang merupakan program BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. (*)