KUTIM — Kasmidi Bulang yang merupakan Calon Bupati Kutim 2024 dinyatakan memenuhi syarat pada hasil penelitian administarsi Pasangan Calon yang dikeluarkan KPU Kutim, Jumat (13/9) lalu.
Namun dalam keterangan resmi KPU itu, tertera status Kasmidi Bulang, adalah mantan terpidana dengan jeratan Pasal 170 ayat 1 KUHP.
Saat dikonfirmasi, Kasmidi Bulang menerangkan kronologi dirinya ditetapkan sebagai terpidana. Bahkan menurut dia isu ini kembali mengendus menjelang momen-momen politik.
”Setiap momen politik ini pasti muncul. Makanya harus diluruskan. Kemarin saya mencalonkan sama Pak Ismuh, juga (isu—red) ini terus. Oramg bilangnya pidana-pidana," ucap Kasmidi saat ditemui Katakaltim di kediamannya, Sabtu (14/9) malam.
Baca Juga: Singgung Irwan Fecho, Ardiansyah dan Kasmidi, Arfan: NasDem 6 Kursi Bos
Politisi Golkar itu menerangkan, kasus yang terjadi 20 tahun silam itu, tepatnya pada 2004, saat ia mengambil peran menjadi Ketua Tim Pemenangan Paslon Bupati-Wakil Bupati Mahyuddin-Ardiansyah Sulaiman (Mayas) melawan Paslon Awang Faroek-Isran Noor (Api).
"Waktu itu ada orang menyebarkan berita hoax foto pak Mahyuddin bersama artis. Terus pelakunya ditangkap dan dipukuli sama massa yang tidak terima," ujarnya.
Kasmidi mengaku berada di lokasi kejadian, namun bertindak sebagai pelerai. Naasnya, kondisi tersebut membuatnya menjadi korban sampai saat ini.
"Tapi karna saya yang sebagai ketua tim, maka dijadikan sebagai benteng sandaran waktu itu, dan saya harus bertanggung jawab. Alhamdulillah karena saya memang tidak terbukti, makanya putusannya itu bebas bersyarat,” ungkapnya.
Kasmidi pun mengakui, status tersebut merupakan risiko dari jabatan yang diembannya. Pun demikian, tidak bisa menghalangi langkahnya menjadi bagian penting dalam mengambil peran dalam eksekutif dan legislatif di Kutim.
"Biarlah itu menjadi sejarah hidup saya, karena setelah kejadian itu, saya calon anggota DPRD dan ternyata bisa 2 kali, lalu sebagai Wakil Bupati 2 kali juga bisa," tandasnya (*)