Dibaca
37
kali
4 komunitas adat di Berau ajukan permohonan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Panitia MHA Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK). (Dok: asrin/katakaltim)

4 Komunitas Adat di Berau Ajukan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

Penulis : Asrin
 | Editor : Agu
24 April 2025
Font +
Font -

BERAU — 4 komunitas adat di Berau ajukan permohonan pengakuan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA) kepada Panitia MHA Berau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung (DPMPK).

Salah satu tokoh masyarakat adat, sekaligus Kepala Kampung Long Lanuk, Samuel, mengatakan ini adalah langkah penting melindungi dan mengakui eksistensi masyarakat adat.

“Serta tentu saja adalah perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Berau,” ucap Samuel dalam keterangan yang diterima, Kamis 24 April 2025.

Baca Juga: Kondisi terkini eks lokasi kebakaran di Jalan Milono, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, dipotret pada Rabu 5 Maret 2025 (dok.Asrin/Katakaltim)Drama Pembangunan Rumah Korban Kebakaran Jalan Milono Tanjung Redeb

4 komunitas yang menyerahkan dokumen usulan tersebut adalah:

1. Komunitas Long Elnuk dari Kampung Long Lanuk, Kecamatan Sambaliung
2. Komunitas Long Lemsa dari Kampung Merasa, Kecamatan Kelay
3. Komunitas Dayak Ahi dari Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih
4. Komunitas Lepok Jalan dari Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah.

Sementara itu, dua komunitas lainnya juga telah menyatakan kesiapan untuk menyusul dalam waktu dekat, yakni:

1. Komunitas Dayak Basap Selatan dari Kampung Teluk Sumbang, Kecamatan Biduk-Biduk
2. Komunitas Dayak Ga’ai dari Kampung Long Ayan, Kecamatan Segah.

Diketahui proses pengajuan ini dilakukan sesuai regulasi, mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015.

Setidaknya ada 5 aspek dasar pengajuan MHA, yakni Sejarah keberadaan masyarakat hukum adat. Kemudian wilayah adat yang dimiliki dan dikuasai secara turun-temurun.

Lalu sistem hukum adat yang masih berlaku dan dijalankan. Harta kekayaan dan/atau benda-benda adat. Kelembagaan atau sistem kelembagaan adat yang berfungsi.

Sejauh ini, oleh panitia MHA Berau menjalankan serangkaian tahapan. Agar bisa sampai pada penetapan, pihaknya perlu melakukan identifikasi, verifikasi, validasi, hingga memberikan rekomendasi kepada Pemda terkait penetapan MHA.

Samuel menambahkan pengakuan ini bukan sekadar pengukuhan administratif, melainkan bagian dari perjuangan panjang menjaga jati diri, budaya, dan wilayah leluhur.

“Ini adalah langkah memastikan anak cucu kami tetap memiliki tanah adat dan warisan budaya yang sah di mata negara,” tegasnya.

Proses pengakuan MHA ini diharapkan menjadi pintu masuk memperkuat perlindungan hak-hak adat, menghindari konflik agraria, serta menjaga harmoni antara masyarakat adat dan pembangunan daerah.

“Berau punya beragam masyarakat adat. Pengakuan resmi terhadap MHA jadi bukti pembangunan daerah bisa berjalan selaras dengan pelestarian budaya dan identitas lokal,” terangnya.

Merespon usulan komunitas MHA ini, Kepala Dinas Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, sekaligus Sekretaris Panitia MHA Berau mengkonfirmasi telah menerima berkas usulan tersebut.

Tahapan berikutnya melakukan verifikasi berkas, yaitu kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Setelah itu akan diagendakan verifikasi lapangan dengan mengacu Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >