BONTANG — Belum lama ini 4 pasangan calon (paslon) kepala daerah Kota Bontang dikunjungi satuan tugas pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (Satgas P4GN).
Kunjungan itu dalam rangka meminta Ke-4 paslon menyatakan komitmen mereka mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pernyataan sikap ini dilakukan demi terwujudnya masyarakat sehat, sejahtera, dan bebas dari ancaman narkoba.
Baca Juga: Polres Bontang Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 3 Pelaku
Adapun pernyataan sikap dan komitmen mereka jika terpilih menjadi pemimpin Kota Bontang antara lain:
Baca Juga: Datangi Rumah PAN Bontang, Najirah-Aswar Sampaikan Optimis Memenangkan Pilkada
1. Mendukung penuh program nasional dan regional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN), baik melalui kebijakan yang strategis maupun dengan langkah-langkah konkret di tingkat Kota Bontang;
2. Mengalokasikan sumber daya yang memadai, baik berupa anggaran, sarana dan pra sarana, serta SDM yang berkualitas untuk melaksanakan program-program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota Bontang;
3. Mendorong peran aktif seluruh elemen masyarakat, termasuk sekolah, lembaga keagamaan, organisasi pemuda, perusahaan, media, dan komunitas lokal dengan membentuk Satgas di Lingkungan Pendidikan, Lingkungan Pemerintah, Lingkungan Swasta, dan Lingkungan Masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya P4GN;
4. Bekerja sama dengan instansi terkait, seperti BNN, Kepolisian, TNI, dan lembaga lainnya dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan serta tindakan terpadu dalam P4GN di wilayah Kota Bontang;
5. Meningkatkan informasi dan edukasi tentang bahaya penyalahgunaan narkotika kepada masyarakat, dengan fokus pada kelompok rentan seperti pemuda, pelajar, dan komunitas yang rawan terhadap peredaran gelap narkoba;
6. Menerapkan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang membutuhkan perawatan, sebagai bagian dari pendekatan komprehensif dalam menangani masalah narkotika secara manusiawi dan berkelanjutan;
7. Mengawasi secara ketat aparatur Pemerintahan dan Pejabat Publik di Kota Bontang agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba, dengan menyelenggarakan deteksi dini melalui tes urine minimal 6 persen dari total pegawai per tahun dengan menerapkan sanksi yang tegas dan transparan bagi pelanggar.
8. Menjadikan penanganan penyalahgunaan narkotika sebagai prioritas dalam program pembangunan daerah demi menciptakan masyarakat yang aman, sehat, dan produktif.
Dengan ini, mereka berjanji menjalankan komitmen ini dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab, serta mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama menjadikan Kota Bontang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, demi masa depan yang lebih baik. (*)