SAMARINDA — Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) disahkan menjadi Perda Kota Samarinda dalam rapat paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rachmat, Rabu 18 Desember 2024.
Empat Raperda yang disetujui menjadi Perda Kota Samarinda itu antara lain:
1. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat
2. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Kota Samarinda
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019, tentang Perumdam Tirta Kencana
4. Perubahan Keempat Atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Samarinda kepada Perumdam Tirta Kencana.
Baca Juga: G Budisatrio Djiwandono Ganti Andi Harun Jadi Ketua DPD Gerindra Kaltim
Hadir langsung dalam rapat paripurna Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Samarinda Helmi Abdullah, didampingi Wakil Ketuanya, Rusdi, Ahmad Vananzda dan Celni Pita Sari.
Baca Juga: Dewan Bangga-banggakan Tugu Pesut Mahakam, Dinilai Jadi Simbol Kemajuan
Andi Harun dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada wakil rakyat yang telah membahas empat Raperda yang disetujui.
Pengesahan empat Raperda ini kata Andi Harun merupakan langkah besar dalam upaya mewujudkan pembangunan lebih baik bagi Kota Samarinda.
Andi Harun menyoroti salah satu Raperda yang disetujui yaitu Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Kata dia, Raperda ini dibuat untuk menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku di kalangan masyarakat serta mewujudkan Samarinda yang tertib, tenteram, dan aman.
“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan Perda ini,” kata Andi Harun.
“Penyampaian aspirasi, pencegahan pelanggaran, serta penggalangan kepekaan sosial akan sangat membantu dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan," pungkasnya. (Adv)