Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang I dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Bontang, Kamis (17/10/2024) lalu di Bontang Lestari. (aset: agu/katakaltim)

5 Perubahan Mendasar dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Bontang

Penulis : Agu
19 October 2024
Font +
Font -

BONTANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I dalam rangka Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kota Bontang, Kamis (17/10/2024) lalu di Bontang Lestari.


Baca Juga: Legislator Bontang Bakhtiar Wakkang (aset: katakaltim)Kelola Anggaran Ratusan Juta, Tampak Pekerjaan Hanya Turunkan Baliho

 

Baca Juga: Anggota DPRD Bontang, Heri Keswanto (aset:katakaltim)Dapat Bankeu Rp132 Miliar, DPRD Bontang Minta Pemkot Susun Strategi Jelas

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bontang, Maming dan Sitti Yara. Rapat dihadiri 21 wakil rakyat.

Andi Faiz—sapaan akrabnya—mengatakan agenda rapat DPRD hari ini adalah penetapan perancangan perubahan ke-2 atas peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.

“Kami persilahkan kepada panitia khusus (pansus) DPRD untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan perubahan kedua tentang peraturan ini,” ucap Andi Faiz.

Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kota Bontang, Rustam, diwakili anggota pansus Heri Keswanto (Herkes) menyampaikan bahwa telah dilakukan pembahasan internal terkait jadwal susuan rapat kerja (raker) pansus.

Selanjutnya pembahasan raker pansus, kemudian kunjungan kerja, koordinasi, dan konsultasi. Keempat adalah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Herkes menambahkan pembahasan pansus dilakukan sebanyak 6 kali. Kunker dilakukan 5 kali, antara lain di Kabupaten Kutai Timur, Maros, Tabalong, dan Polewali Mandar, serta di Universitas Mulawarman (Unmul) Kota Samarinda.

Dikemukakan Herkes ada beberapa perubahan yang mendasar dalam raperda tersebut antara lain sebagai berikut:

1. Pasal satu bagian ketentuan umum menambahkan defenisi tata tertib dan LKPJ;
2. Pergantiang nama komisi (dulunya Komisi 1,2 dan 3) saat ini menjadi komisi A,B dan C;
3. Pembahasan penyesuaian nama mitra keempat komisi pada pasal 55;
4. Penyesuaian waktu dan pelaksanaan rapat;
5. Penyesuaian pasal-pasal dengan aturan terbaru.

Katanya, terhadap raperda DPRD ini telah diharmonisasikan dengan Kemenkumham. Juga telah dilakukan proses fasilitasi biro hukum Provinsi Kaltim.

“Untuk selanjutnya rancangan peraturan ini dikembalikan kepada pimpinan untuk dilakukan persetujuan bersama oleh seluruh Anggota DPRD,” ucapnya.

Dalam pertemuan itu Andi Faiz menyerahkan kepada forum terkait persetujuan rancangan peraturan perubahan kedua peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Kota Bontang. Seluruh dewan pun menyetujui raperda tersebut. (Adv)

Font +
Font -