JAKARTA — Komnas HAM menyusun panduan dan rujukan kriteria Calon Kepala Daerah Sadar HAM. Mereka harus punya kesadaran dan komitmen terhadap pemajuan, pemenuhan dan penegakan HAM.
“Hal ini agar Pilkada Serentak 2024 selaras dengan prinsip dan norma-norma Hak Asasi Manusia,” ucap Wakil Ketua Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangan persnya, dikutip katakaltim, Rabu (11/9).
Baca Juga: Legislator Kaltim Angkat Bicara Menyangkut Penangkapan Petani di PPU
Dia mengatakan UU Pilkada menegaskan pasangan Calon Kepala Daerah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum.
Dengan demikian, Kepala Daerah memiliki dan mengemban posisi strategis dalam menentukan arah kebijakan pemerintahan di daerah.
Sehubungan dengan itu, penting memastikan bahwa Calon Kepala Daerah terpilih tidak hanya mengakomodir visi, misi dan tujuan partai politik pendukungnya.
“Tetapi terutama mampu menempatkan kepentingan Bangsa dan Negara di atas segalanya serta menghasilkan kebijakan yang berorientasi pada penghormatan, pemenuhan dan pelindungan HAM,” jelasnya.
Untuk itu Komnas HAM menetapkan 8 kriteria Calon Kepala Daerah SADAR HAM sebagai berikut:
1. Memiliki visi, misi, dan program kerja yang selaras dengan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia.
2. Memperkuat program pembangunan daerah yang berperspektif Hak Asasi Manusia, inklusif, dan berkelanjutan.
3. Memiliki komitmen untuk memperkuat demokrasi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari tindak korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
4. Memiliki integritas dan tidak pernah dipidana atau diberhentikan secara tidak hormat karena korupsi, kekerasan seksual (TPKS), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan terhadap anak, perdagangan orang (TPPO), Narkoba, Illegal Logging dan pelanggaran HAM.
5. Memiliki rekam jejak, visi, dan komitmen terhadap pelestarian lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan serta memiliki komitmen dalam menyelesaikan konflik agraria.
6. Memiliki komitmen politik untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, seperti kasus penambangan liar, sengketa lahan, perizinan pendirian rumah ibadah, pencemaran lingkungan, dan lainnya.
7. Memiliki komitmen untuk mendorong dan mendukung penguatan organisasi masyarakat sipil dan pembela HAM, terutama dari kelompok rentan.
8. Memiliki komitmen untuk mengikuti proses pemilihan yang jujur, adil, mengedepankan visi, misi, dan program serta menghindari politik transaksional dan penggunaan isu SARA. (*)