PPU —Polsek Sepaku, Polres Penajam Paser Utara (PPU), tangkap dua pria inisial DS dan AR, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu, Rabu (18/9/2024) siang.
Penangkapan terjadi di salah satu rumah yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika RT. 013, Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
Kapolres PPU, AKBP Supriyanto, melalui Kapolsek Sepaku Iptu Syarifuddin, menerangkan pada hari Rabu pihaknya menerima informasi mengenai maraknya penyalahgunaan sabu di desa tersebut.
Setelah memastikan informasi tersebut akurat, anggota unit Reskrim Polsek Sepaku langsung menggerebek lokasi tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Kota Bontang Resmikan Gedung Uji Kendaraan Bermotor
“Kami menemukan kedua tersangka sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan segera melakukan penangkapan," ujar Kapolsek Sepaku.
Kapolsek mengungkapkan setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di rumah dan kepada kedua tersangka.
Barang bukti yang ditemukan meliputi tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,81 gram. Satu unit ponsel merek Realme warna abu-abu. Satu unit ponsel merek Opoo warna biru.
“Kemudian uang tunai sebesar Rp900.000. Satu kotak ponsel warna putih, satu set alat bong dari kaca dan sedotan, satu sekop dari sedotan, satu korek api gas, satu kotak kecil warna hitam, dan satu kaca berisi narkotika jenis sabu,” pungkasnya. (*)