BONTANG — Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Bontang berlangsung di ruang rapat lantai II kantor DPRD Kota Bontang, Selasa (24/9/2024) siang.
Baca Juga: Tanggapan Pemkot Bontang Terhadap Alotnya Diskusi Pembebasan Lahan
Menurut ketua Pansus, Rustam, progres pembahasan tatib sudah memasuki tahap akhir. Semua bab dan pasal telah selesai dibahas oleh anggota pansus, namun belum final.
Baca Juga: Kuning Dibirukan atau Biru Dikuningkan, Ubayah: Kalau Gabung Lebih Jago Lagi
"Ini sudah 100%, pembahasan tatib terdiri dari 24 bab dan 229 pasal saya nyatakan selesai dibahas," ucapnya saat ditemui katakaltim usai rapat berakhir.
Sebelumnya, Selasa (10/9/2024), Rustam mengaku pembahasan tatib DPRD Bontang ditargetkan selesai akhir bulan September.
Namun, sepertinya target penyelesaian dan penegsahan tatib tersebut akan melenceng, mengingat masih ada beberapa tahap yang harus dipenuhi.
Pun demikian, Rustam berharap agar AKD segera terbentuk supaya dewan bisa segera memulai kerjanya melayani masyarakat. Karena, AKD belum terbentuk, dewan belum bisa menjalankan tugasnya secara administratif.
"Kalau tiga pimpinan ini tidak cepat-cepat defenitif, itu menjadi masalah yang kesatu, kita tidak bisa membahas APBD. APBD adalah kepentingan rakyat, ada 3,3 Triliun yang segera harus kita bahas," terangnya.
"Ini sudah bulan 9, dan yang boleh membahas APBD itu adalah AKD, dan tidak boleh ketua sementara, harus ketua defenitif," lanjut Rustam.
Di kesempatan yang sama, politisi PAN, Ridwan, yang juga anggota pansus mengatakan, hasil tatib yang telah diramu oleh Pansus masih akan dibawa ke hadapan seluruh anggota dewan untuk dimintai kritik dan saran.
"Dan itu tidak bisa juga serta merta sudah masuk, kita akan konsultasikan di bagian hukum, Kemenkumham. Jadi proses ini masih agak lama," terangnya. (adv)