JAKARTA - KPK RI resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga: Mengenal Awang Faroek, Mantan Gubernur Kaltim yang Diduga Jadi Tersangka Kasus Korupsi IUP
Penetapan ketiga tersangka itu, tak lama berselang usai KPK menggeledah beberapa lokasi yang ada di Samarinda, Kaltim. Diantaranya kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim di Jalan Basuki Rahmat dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Jalan MT Haryono.
Baca Juga: KPU Kutim Targetkan Distribusi Logistik Pilkada 2024 Selesai dalam 4 Hari
Termasuk kediaman mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak yang digeledah pada Selasa (24/9/2024) malam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tiga tersangka yang ditetapkan berinisial AFI, DDWT dan ROC. Tessa mengaku pihaknya telah melayangkan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap tiga orang tersebut.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," ungkap Tessa.
Tessa mengungkapkan hal itu dilakukan guna mendapatkan keterangan para pihak terkait selama proses penyidikan. Mereka dicegah selama enam bulan lamanya.
Soal perkembangan penyidikan, Tessa enggan menyampaikan lebih jauh. Pasalnya, penyidikannya masih berproses hingga saat ini.
"Saat ini belum bisa disampaikan secara detil terkait pengusutan perkara apa proses tersebut," pungkas Tessa.
Namun menguat indikasi arah penyidikan KPK terkait penerbitan izin tambang batubara oleh Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak pada tahun 2016, 2017, dan 2018. (*)