Calon Wakil Bupati PPU Dayang Donna Faroek diduga teseret dalam kasus dugaan korupsi Awang Faroek Ishak, ayahnya (aset: instagram dayangdonna faroek)

Cawabup PPU Donna Faroek Diduga Ikut Terlibat Kasus Korupsi, Ini Kata Pengamat Politik

Penulis : Puji
 | Editor : Redaksi
28 September 2024
Font +
Font -

SAMARINDA - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) turut menyeret sejumlah nama yang diduga sebagai tersangka.

Salah satu nama terduga tersangka yang disebut-sebut tidak lain adalah Dayang Donna Walfaries Tania.

Hal itu usai KPK memunculkan inisial tersangka DDWT yang diduga kuat merujuk pada nama putri eks gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak (AFI), yang juga masuk dalam deretan inisial tersangka.

Baca Juga: KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP (aset: KPK)Usai Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengurusan IUP

Dugaan itu pun menarik perhatian publik lantaran saat ini status Dayang Donna sebagai calon Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU) mendampingi Andi Harahap.

Baca Juga: Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi IUP (aset: awangfaroek)6 Catatan Pusat Studi Anti Korupsi Unmul Terkait Penetapan Tersangka Eks Gubernur Kaltim


Pengamat politik, Saipul (aset: katakaltim)

Pengamat politik, Saipul (aset: katakaltim)

Menanggapi dugaan tersebut, pengamat Politik dan Kebijakan Publik Universitas Mulawarman (Unmul), Saipul, mengatakan status tersangka tidak lantas berkonsekuensi atas gugurnya status calon kepada daerah.

"Kalau memang betul yang ditetapkan sebagai tersangka itu calon wakil bupati kabupaten PPU, statusnya sebagai tersangka itu menurut hemat saya masih belum menggugurkan posisinya sebagai calon wakil bupati," terang Saipul kepada katakaltim, Sabtu (28/9/2024).

Dia menyebut ada beberapa ketentuan calon atau paslon kepala daerah bisa disebut gugur atau digantikan. Di antaranya terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan bersifat inkrah atau tetap.

"Tafsirnya bahwa tersangka itu masih berproses di pengadilan. Jadinya ada proses penuntutan, ada pembuktian-pembuktian nanti di pengadilan terkait kasus dugaan pidana yang ditersangkakan. Sampai nanti putusan sudah inkrah atau berkekuatan hukum," jelas Saipul.

Saipul juga menyebut adanya kondisi calon yang berhalangan tetap sebagai alasan penggugur mutlak paslon atau salah satu calon dalam melanjutkan kontestasi Pilkada.

"Pasal 54 UU Nomor 10 Tahun 2016 mengatur calon yang berhalangan tetap. Seperti meninggal dunia, atau tidak lagi bisa beraktivitas," terangnya.

Menurutnya, penetapan tersangka terhadap calon kepala daerah merupakan fenomena tidak umum.

Pun tidak ada pembatalan atau pengguguran status calon kepala daerah pada tersangka, namun tetap bisa menghambat kinerja bersangkutan selama proses Pilkada.

"Ini status calon wakil bupatinya masih tetap melekat, tetapi itukan aktivitas kampanyenya terhalang, apalagi kalau sampai ada penahanan" tandasnya. (*)

Font +
Font -