Samarinda -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mencatat pelanggaran kampanye yang dilakukan partai politik, para calon anggota legislatif, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) maupun tim sukses dengan rasio kecil yakni di bawah lima persen.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, mengaku petugas di kabupaten dan kota hingga kecamatan telah memantau sebanyak 1.728 kegiatan kampanye di daerah itu, terhitung sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November lalu.
Baca Juga: Bawaslu Kaltim Dorong Pemuda Awasi Pemilihan Serentak, Bentengi Pilkada dari Praktik Curang
"Berdasarkan data yang kami himpun, angka pelanggaran kampanye masih di bawah 5 persen, baik pelanggaran administrasi, kode etik, pidana maupun netralitas," kata Hari di Samarinda, Kamis (4/1/24).
Baca Juga: Pelanggaran ASN Menurun, Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto Sebutkan Strateginya
Ditambahkannya bila komparasi data jumlah kampanye terselenggara dengan pelanggaran kampanye, rasionya masih kecil atau di bawah 5 persen.
“Artinya 95 persen kegiatan kampanye berjalan dengan cara yang baik atau tidak terdapat pelanggaran,” akunya.
Dalam kesempatannya berjumpa dengan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik, Hari menyampaikan data pengawasan pemilu yang tengah berjalan dan bakal disiapkan sampai hari H (14 Februari 2024). “Saat ini kita sedang melakukan perekrutan pengawas TPS,” ungkapnya.
Dia bilang di Kaltim terdapat 11.441 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota. “Dari jumlah itu, kita memiliki 70 TPS khusus, termasuk di Ibu Kota Nusantara (IKN),” jelasnya.
Sedangkan, dari 70 TPS khusus diperkirakan ada 15.509 orang pemilih yang aktif dan dipastikan hingga 14 Februari berada di Kaltim. Namun sayangnya, kata Hari, mereka tidak memiliki KTP Kaltim. (*)