KUTIM — Ketua Harian Dewan Pengurus Daerah (DPD) II Kutai Timur (Kutim), Rudi Hartono meluruskan kronologi pelantikan Sayid Anjas sebagai Wakil Ketua I DPRD Kutim, yang dinilai salah rekomendasi.
Rudi menerangkan, berdasarkan hasil Pileg 2024, DPD II Golkar memutuskan Asti Mazar sebagai nama yang direkomendasikan menjadi unsur pimpinan DPRD Kutim.
"Ada 2 kandidat yang dianggap memenuhi kriteria, ada ibu Asti Mazar dan pak Sayid Anjas," jelas Rudi dalam konferensi persnya, Senin (30/9).
Dia menambahkan, keputusan DPD Kutim mengusulkan Asti Mazar lantaran berhasil mengumpulkan suara terbanyak hingga 3.796, disusul Sayid Anjas 3.077 suara untuk Golkar.
Baca Juga: Pasangan Neni dan Agus Haris, Andi Faiz: Kita Sudah Fix Tidak Ada Potensi Ambil Figur Lain
"Ketua DPD I Provinsi Kaltim, Pak Rudy Mas'ud pun menyampaikan bahwa siapa nanti suara terbanyak, dan dia memang kader dan unsur pimpinanannya memadai, maka saya akan hamparkan karpet merah (menjadi calon pimpinan)," ungkapnya.
Rudi juga menjelaskan, mekanisme tersebut juga telah disampaikan pada setiap kader Golkar jauh hari sebelum pelaksanaan Pileg 2024.
"Di mana-mana kami juga sampaikan bahwa siapa pun nanti suara terbanyak akan mempuanyai poin lebih. Jadi memang sebagai penghargaan kami atas pencapaian mereka mengumpulkan suara terbanyak," ungkapnya.
Kronologi Salah Rekomendasi
Rudi Hartono menyampaikan ada kesalahan administrasi yang terjadi di DPD I Provinsi Kaltim.
"Ternyata setelah kami telusuri di DPP ada kesalahan dari surat DPD I ke DPP, seharusnya bu Asti adalah bendahara Golkar Kutim, tapi yang tertulis bendahara DPD Golkar Bontang," ujarnya.
Meski tidak memastikan, namun rudi berujar, boleh jadi hal tersebutlah yang membuat poin Asti Mazar lebih rendah ketimbang Sayid Anjas yang merupakan sekretaris DPD Golkar Kutim.
"Nah apakah ini yang membuat poinnya bu Asti turun di sana kita tidak tahu, makanya saya harus meluruskan ini, jangan sampai ada hal yang merusak dan menimbulkan spekulasi-spekulasi," terangnya.
Rudi mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mengirimkan berita acara rapat pleno DPD Golkar Kutim terkait pengusulan calon.
"Berita acara rapat pleno yang dilaksanakan pada Sabtu (13/7), jadi kami mengirim hasil pleno, di mana plenon itu juga dihadiri DPD I, dan bertandatangan dari hasil rapat itu, saya sendiri, pak Kasmidi Bulang, Hendra, dan Sayid Anjas," ungkapnya.
Dia juga menyebut, kesalahan tersebut memungkinkan terjadi lantaran DPD I mengusulkan calon ke DPP secara bersamaan Kabupaten Kota se-Kaltim, termasuk Kutim.
Ditetapkannya Sayid Anjas Sebagai Unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kutim
Berdasarkan keputusan DPP Golkar, Sayid Anjas ditetapkan sebagai unsur pimpinan Wakil Ketua I DPRD Kutim yang dilantik pada Jumat (27/9) lalu.
Rudi menyebut pasca pelantikan tersebut DPD Golkar Kutim akan tetap berjalan, "Pada apa yang kemarin menjadi pertanyaan kader sudah saya jawab, saya sudah menghadap ke DPD I dan DPP, di DPP juga sudah menerima adanya kesalahan administrasi."
Saat ini, kata Rudi, DPP tengah mempelajari kembali. Ia juga menyebut adanya pergantian unsur pimpinan merupakan hal yang tidak mustahil, "Sudah sering terjadi, banyak terjadi. Yang penting itu rekomendasi DPP.” (*)