BONTANG — 25 personel Komando Distrik Militer (Kodim) 0908/Bontang melakukan deteksi dini penyalahgunaan narkoba melalui tes urin, Selasa (8/10/2024).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bontang, Lulyana Ramdani, mengatakan deteksi dini merupakan implementasi Instruksi Presiden atau Inpres nomor 2 tahun 2020.
Inpres itu menyangkut rencana aksi nasional dan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) yang digalakkan sejak 2020 hingga 2024.
“Kegiatan deteksi dini di lingkungan pemerintah sebagai implementasi Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang rencana aksi Nasional P4GN yang akan berakhir tahun ini,” ucapnya kepada katakaltim.
Luly—sapaan akrabnya—mengatakan pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan melakukan deteksi dini paling minimal 6 persen dari jumlah pegawai di setiap lembaga.
“Setiap Pemda wajib melaksanakan deteksi dini minimal 6 persen dari jumlah pegawai yang ada,” jelasnya.
Luly mengatakan deteksi dini ini merupakan inisiasi Komandan Distrik Militer (Dandim) 0908 Bontang, Letkol Aryo Bagus Daryanto, sebagai komitmen TNI melayani masyarakat.
“Ini komitmen mereka sebagai pelayan masyarakat yang harus selalu prima dalam menjalankan tugasnya menjaga kesatuan NKRI,” pungkasnya.
Sementara, Aryo Bagus mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota karena semua hasilnya steril tidak ditemukan gejala.
“Hasil pemeriksaan dari BNN Bontang tidak ditemukan gejala atau tanda-tanda adanya indikasi yang mengarah pada penyalahgunaan Narkoba,” ucapnya.
Aryo Bagus meminta agar setiap prajurit mempertahankan dirinya dan selalu prima serta dapat menjadi tauladan bagi masyarakat dalam kegiatan P4GN khususnya di Kota Bontang.
Selain itu, tambah Aryo, upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba harus benar-benar menjadi perhatian serius. Karena itu perlu dilakukan secara rutin dan berkesinambungan.
“Kegiatan ini secara rutin dan sinambung dilaksanakan oleh semua jajaran TNI-AD dengan memberlakukan tes urine dadakan untuk mendeteksi penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*)