KUBAR - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan memblokir semua aplikasi yang melanggar aturan. Mi Chat jadi salah satu aplikasi yang akan dihapuskan.
Rustam Kepala Dinas Kominfo Kubar mengatakan, mendukung penuh tindakan Kementrian dalam hal pemblokiran aplikasi yang memberikan dampak negatif bagi masyarakat.
"Kami dari Kominfo Kubar sangat mendukung tindakan tersebut, aplikasi ini memberikan dampak negatif bagi penggunanya, karena di semua kalangan mampu membuka apk tersebut, baik itu kalangan remaja hingga dewasa. Tentunya ini akan berdampak bagi generasi muda kita kedepannya." Ucapnya pada Katakaltim, Rabu (16/10/24).
Selain memberi dampak negatif, Mi Chat juga di duga melanggar ketentuan Undang-undang Pornografi. Menurut beberapa penelitian hukum, aplikasi Michat termasuk tindak pidana prostitusi online, karena pelaku atau penjual dengan sengaja menggunakan aplikasi ini untuk mempromosikan layanan seksual dengan menyiarkan melalui media elektronik.
Baca Juga: 5 Karyawan di Kutai Barat Tenggelam
Langkah pemblokiran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga ruang digital yang aman bagi masyarakat khususnya generasi saat ini.
"Dengan adanya tindakan Kementrian ingin memblokir aplikasi yang berbau negatif ini sangatlah wajib untuk didukung dan kami akan terus mendukung tindakan-tindakan yang melanggar aturan apa lagi merusak pola pikir generasi kita kedepannya." Katanya.
Lebih lanjut Rustam juga menyampaikan bahwa, tidak hanya kawula muda yang dikhawatirkan dalam penyalahgunaan aplikasi ini, hubungan rumah tangga pun bisa terkena dampak buruk dari Mi Chat.
"Kami merasa aplikasi ini juga akan merusak hubungan bagi yang sudah berkeluarga tidak hanya itu kalangan anak muda juga yang belum menikah bisa mencoba aplikasi tersebut, maka dari itu tindakan pemblokiran ini sangatlah baik untuk dilakukan agar masyarakat kita terhindar dari pola pikir kejahatan yang tidak diinginkan." Terangnya. (*)