Legsilator Kabupaten Berau Oktavia (aset: syam/katakaltim)

UMK Diprediksi Bertambah, Legislator Berau Oktavia Minta Kawal Perusahaan Pastikan Penerapan Gaji yang Sesuai

Penulis : Syam
 | Editor : Agu
20 October 2024
Font +
Font -

BERAU — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Berau diprediksi naik oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau.


Namun, masih menunggu penetapan dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur.

Baca Juga: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Grace Warastuty Langsa. (aset: Syamsuddin/katakaltim)Kenaikan Tarif Biaya RSUD Abdul Rivai, Wakil Rakyat Berau Minta Kajian Ulang

“Kita menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) terlebih dahulu baru UMK,” ungkap Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli beberapa waktu lalu.

“Namanya orang punya persepsi itu wajar, tapi yang logis juga. Kalau memang sesuai aturan kita ikuti. Dan menjadi catatan, Berau itu UMK nya tertinggi se-Kaltim. Jadi kita menunggu dulu pembahasan UMP provinsi, tentu kita lebih tinggi lagi dari provinsi,” sambungnya.

Hal ini pun mendapat respons dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau, Oktavia yang mengatakan kenaikan tersebut telah lama dinanti masyarakat khususnya pekerja.

“Selain diharapkan masyarakat, kami juga di legislatif mengharapkan kenaikan UMK ini terealisasi. Karena ini tujuannya mensejahterakan pekerja maka kita akan dukung,” sambungnya.

Dirinya juga menambahkan ketika kenaikan tersebut terjadi, kiranya Pemkab Berau melalui Disnakertrans dapat mengawal penerapan kebijakan tersebut kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Berau.

“Ketika memang telah terjadi kenaikan. Maka pemerintah harus memastikan bahwa seluruh perusahaan di Berau mematuhi kebijakan tersebut,” ungkapnya.

Politisi muda Partai Nasdem itu menjelaskan ini untuk mengantisipasi perusahaan yang tidak patuh. Maka, pengawalan kenaikan UMK itu nantinya juga berdampak kepada masyarakat.

“Sehingga kedepan dengan kenaikan UMK Berau, tidak ada lagi pekerja yang merasa dirugikan. Ataupun diberikan upah tidak sesuai oleh perusahaan,” pungkasnya. (*)

Font +
Font -