Zainal Arifin Mochtar soroti penyataan Yusril Ihza Mahendra (aset: istimewa)

Zainal Arifin Soroti Pernyataan Yusril Soal Tragedi 98 Tak Ada Pelanggaran HAM Berat

Penulis : Agu
22 October 2024
Font +
Font -

JAKARTA — Ahli hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar soroti pernyataan pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra terkait tidak adanya pelanggaran HAM berat dalam peristiwa 1998.


Diketahui, Yusril menyampaikan pernyataannya itu tatkala menjawab pertanyaan awak media di Istana Negara, Jakarta, sebelum acara pelantikan menteri Kabinet Merah Putih, Senin (21/10/2024).

Baca Juga: Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra (Foto: ist)Terkait Wacana Pemakzulan Jokowi, Pakar HTN Sebut Tak Berhasil Tanpa Dukungan DPR

Zainal pun mengaku tidak begitu paham atas apa yang disimpulkan Yusril.

“Saya terus terang ndak paham apa yang disampaikan Yusril. Ketika ditanya ke saya, saya juga gak paham yang dia maksud kasus 98 itu yang mana,” ucapnya saat dihubungi katakaltim, Selasa (22/10/2024).

Zainal kemudian menerangkan ada dua tragedi 98. Pertama kerusuhan pada Mei 1998 dan kedua adalah kasus Trisakti, Semanggi 1 dan Semanggi 2 yang terjadi dalam rentang waktu 1998 sampai 1999.

“Yang dia anggap bukan pelanggaran HAM itu yang mana ya? Keduanya masuk dalam daftar 12 kasus pelanggaran HAM berat yang diakui oleh Pemerintah,” tandasnya.

Ahli Hukum itu menerangkan bahwa ada buku yang diterbitkan oleh Komnas HAM yang merupakan ringkasan dari dokumen sangat tebal dari ke-12 perkara tersebut.

“Bukunya hanya setebal 700 halaman, ya karena ringkasan. Kesimpulannya sama, ada kejahatan terhadap kemanusiaan, dan dua unsur pentingnya yakni meluas dan sistematis sudah terpenuhi. Itu berdasarkan dokumen Komnas HAM ya,” terangnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan Yusril mengatakan, peristiwa kekerasan dan kerusuhan yang terjadi pada tahun 1998 tidak masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat.

Yursil juga mengatakan, tidak ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menjelaskan, kekerasan yang masuk dalan pelanggaran HAM berat, salah satunya adalah genosida.

"Pelanggaran HAM berat itu kan genosida, ethnic cleansing, mungkin terjadi justru pada masa kolonial, pada waktu awal kemerdekaan," ujar Yusril.

Mengutip Kompas.id, selepas pengumuman kabinet pada Minggu (20/10/2024), Yusril mengaku masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto soal penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM.

Namun, ia menilai fokus pemerintah sebaiknya melihat ke depan karena kasus pelanggaran HAM masa lalu akan sulit terungkap.

“Jangan kita terus melihat ke masa yang lalu. Apalagi masa lalu itu sudah susah sekali untuk kita ungkap, mungkin karena bukti-buktinya sudah tidak ada, atau peristiwa itu sudah lama sekali,” kata Yusril..

Menurut Yusril, pengalaman masa lalu dapat dijadikan pelajaran untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada saat ini.

“Dan, kemudian kita membangun masa depan yang lebih baik, terutama bagi penegakan hukum, konstitusi, demokrasi dan juga penegakan HAM itu sendiri,” tutur dia. (*)

Font +
Font -