KUBAR — 228 dari 248 perusahaan yang beroperasi di Kutai Barat (Kubar) tidak tertib aturan.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kubar) sayangkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak bertindak tegas meski sudah mengetahui kondisi itu.
"Itu tugas Disnakertrans, harusnya mereka memberikan tindakan keras bagi perusahaan yang tidak menjalanka aturan sesuai yang daerah tetapkan," ujarnya saat ditemui Katakaltim, Selasa (22/10).
Komisi II DPRD Kubar itu menyebut, kelengahan dan ketidakterbukaan perusahaan kepada pemerintah menjadikan hal ini terus berlanjut.
Baca Juga: Wakil Rakyat Kubar Minta Pemkab Evaluasi Gelontoran Anggaran 20 Persen Untuk Sektor Pendidikan
"Perusahaan ini menjadi problem dan harus ditindak cepat, mereka harus patuh dengan aturan yang ada dan harus ada keterbukaan," pintanya.
Menurutnya, sikap perusahaan tersebut sangat merugikan daerah. "Jadi wajib diperjuangkan agar masyarakat bisa ikut bekerja di perusahaan yang ada di Kubar," tegasnya.
Adrianus merasa pemuda Kubar banyak yang memiliki bakat, tinggal bagaimana pemerintah sebagai pemegang kewenangan membantu dan memfasilitasi mereka agar bisa bekerja. (*)