PASER — Polres Paser musnahkan barang bukti sabu pada Kamis, (24/10/2024), di Ruang Riksa Satuan Reserse Narkoba. Pemusnahan ini terkait dua kasus narkotika yang melibatkan tersangka berinisial FDP dan OОВ.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Suradi, mengatakan barang bukti pertama berasal dari tersangka FDP, berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 1,47 gram dan netto 0,72 gram.
Baca Juga: Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Unjuk Rasa Buntut Peristiwa Tragis yang Terjadi di Paser
Dari jumlah tersebut, dua paket dengan berat bruto 1,18 gram dan netto 0,68 gram dimusnahkan. “Sementara satu paket dengan berat bruto 0,29 gram dan netto 0,04 gram digunakan untuk uji laboratorium dan keperluan pembuktian di pengadilan,” katanya.
Kasus kedua melibatkan tersangka OOB, dengan dua paket sabu sebagai barang bukti. Total barang bukti seberat bruto 1,07 gram dan netto 0,73 gram, di mana satu paket dengan berat netto 0,58 gram dimusnahkan, sementara satu paket lainnya, seberat netto 0,15 gram, disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dan terbuka, disaksikan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum. “Untuk memastikan keterbukaan dalam penanganan kasus,” ujar AKP Suradi.
Hadir Ipda Suparman (Kasat Tahti), Bripka Rio Dwi J (Banit Satresnarkoba), Jaksa Penuntut Umum Novia, Penasehat Hukum Lenny Rianty, serta personel dari Satresnarkoba dan Humas Polres Paser. (*)