SAMARINDA - Guru ngaji berinisial W (66) yang diduga mencabuli muridnya di salah satu Taman Pendidikan Al Quran (TPA) Samarinda Seberang akhirnya diringkus polisi.
Kapolresta Samarinda, Ary Fadli mengungkap oknum guru ngaji itu melakukan aksi bejatnya sejak juli 2024 dengan iming-iming memberikan korban handphone dan uang jajan.
"Saat diperiksa polisi, pelaku W mengakui perbuatannya dan melancarkan aksinya dengan modus mengiming-imingi atau menjanjikan korban dengan hadiah 1 unit HP dan uang jajan kepada korban,” ungkap Ary saat konferensi pers di Aula Wira Pratama Lantai II Mapolresta Samarinda, Jumat (25/10/2024).
Terungkapnya aksi itu, kata Ary, setelah korban memberitahukan kejadian yang menimpa dirinya ke orang tuanya pada Senin (21/10/2024).
Lantaran itu, orang tua korban pun melaporkan oknum guru ke polisi pada Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Sumpah Pemuda ke-96, Akmal Malik Tegaskan Pentingnya Peran Generasi Muda dalam Pembangunan Kaltim
Menerima laporan korban, anggota opsnal Polsek Samarinda Seberang kemudian menindaklanjuti laporan berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Pasca terima laporan, sorenya pelaku langsung kami amankan di rumahnya bersama dengan barang bukti berupa uang tunai Rp 80 ribu, kopiah, kacamata, rekaman video serta beberapa bukti pelengkap," kata Ary.
Atas aksinya itu, tersangka dijerat pasal 82 Ayat (1) Jo 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
W diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)