Pelaku penganiayaan di Kukar (aset: @polsekmuara badak)

Pria di Muara Badak Aniaya Kawannya, Leher Hampir Tersayat

Penulis : Redaksi
30 October 2024
Font +
Font -

KUKAR — Penganiayaan kembali terjadi di Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di salah satu tempat karaoke, Selasa 29 Oktober 2024, tepatnya pukul 02.00 Wita.


Polsek Muara Badak pun langsung menangkap pelaku yang diketahui adalah pria berinisial S (45). Dia merupakan warga Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kukar.

Baca Juga: Tersangka pelaku (aset: katakaltim)Polsek Samboja Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak, AKP Gatot Siswanto mengatakan polisi bergerak berdasarkan laporan korban, Muchlis (45).

Baca Juga: Tersangka pelaku penyalahguna narkoba diamankan polisi (dok: humas polres Bontang)Kepolisian Ungkapan Lagi Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Pelaku Diamankan dengan Motornya

Insiden bermula tatkala korban sedang berada di dapur tempat karaoke itu, lalu pelaku menghampirinya dan meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada korban. Namun, korban mengaku tak punya uang.

“Pelaku kemudian menyuruh korban meminta uang tersebut kepada saksi berinisial LK,” ungkap AKP Gatot.

Setelah mengetuk pintu kamar saksi LK dan tidak ada respons, korban kembali melaporkan hal itu kepada pelaku. Tak menyerah, pelaku kemudian coba mengetuk kamar saksi lain, HR (41), dan mendapatkan uang sebesar Rp50 ribu.

Beberapa menit kemudian, pelaku kembali datangi korban. Tetiba saja ia menyerang korban menggunakan sebilah parang, mengarahkan ke leher korban hingga mengalami luka.

“Pelaku juga memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan parang tersebut sambil mengancam akan membunuhnya,” ungkapnya.

Korban yang dalam kondisi terluka segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Muara Badak guna memperoleh bantuan.

Akhirnya polisi mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar baju warna putih dengan bercak darah serta sebilah parang dengan panjang 27,5 cm.

“Barang bukti tersebut telah kami amankan sebagai alat bukti dalam kasus ini,” tutur AKP Gatot.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Font +
Font -