BONTANG — Unit Reskrim Polres Bontang tangkap seorang pria inisial M (56) diduga melakukan rudapaksa anak di bawah umur.
M diamankan saat tengah bekerja di salah satu perusahaan besar di Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Kakak di Bontang, AKBP Alex: Sekarang Pelimpahan Berkas ke Kejaksaan
Pelaku diduga kuat telah melakukan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur (12) pada Minggu (22/9/2024) September lalu sekira pukul 16.30 Wita di Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, membeberkan kejadian ini dilaporkan oleh guru korban.
Sang guru melaporkan kejadian itu kepada keluarga korban. Kemudian keluarga korban langsung melaporkan aksi tak senonoh ini kepada pihak kepolisian Bontang.
"Gurunya yang infonyakan ke keluarga korban. Lalu pihak keluarga melaporkan ke Polres pada tanggal 17 Oktober lalu," jelasnya kepada awak media, Minggu (3/11/2024).
Atas laporan tersebut itu, polisi langsung bergerak mengamankan pelaku pada 22 Oktober. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bontang.
“Sudah kita amankan pelaku untuk ditindaklanjuti kasusnya. Pasalnya sangat berat 5 hingga 15 tahun penjara," pungkasnya.
Ia disangkakan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)