Dibaca
27
kali
Polres Kukar tangkap pengedae narkoba (aset: katakaltim)

Polsek Muara Jawa Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan 643 Obat-obatan

Penulis : Redaksi
4 November 2024
Font +
Font -

KUKAR – Polsek Muara Jawa ungkap kasus dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara, pada Sabtu (2/11/2024). Pengungkapan ini terjadi setelah polisi mendapatkan informasi terkait aktivitas tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Dalam operasi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, IPTU Sumartono, bersama anggota lainnya, polisi mendatangi kediaman tersangka yang diketahui bernama MS (28) di Jalan Ir Soekarno, RT 28, Kelurahan Muara Jawa Ulu.

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan obat keras Double L, yang disimpan di beberapa tempat di rumah tersangka.

Baca Juga: Sekertaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono saat membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah di acara gerakan pangan murah. (Dok: pemkab kukar)Pemkab Kukar Genjot Perekonomian Masyarakat Lewat Gerakan Pangan Murah

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 3,21 gram dan 0,40 gram, serta 643 butir obat keras Double L yang tersimpan dalam tiga kantong plastik.

Baca Juga: Seorang nelayan yang edarkan sabu-sabu di Kukar. Ia telah diamankan pihak kepolisian Kukar. (Dok: akbar/katakaltim)Kepolisian Kukar Amankan 20 Gram Sabu-sabu di Tangan Seorang Nelayan

Selain itu, polisi juga menyita timbangan, tiga sendok takar, alat hisap (bong), bendel plastik poket, dompet, bantal, uang tunai sebesar Rp 600 ribu, dan satu unit handphone.

Menurut keterangan IPTU Sumartono, proses penggeledahan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, Lince Lepong, untuk memastikan transparansi. Setelah penggeledahan dan pengamanan barang bukti, tersangka langsung diamankan ke Polsek Muara Jawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka kami amankan beserta barang bukti yang ditemukan di rumahnya. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan tersangka akan diperiksa lebih lanjut terkait peredaran narkotika ini,” ujar Kapolsek Muara Jawa IPTU Dedik I Prasetyo.

Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pihak kepolisian terus berupaya memerangi peredaran narkotika di wilayah Kukar demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >