BALIKPAPAN — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan ungkap dugaan kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ibu (21) terhadap anaknya.
Terduga pelaku melahirkan bayinya tanpa bantuan medis hingga meninggal dunia, jenazah bayinya ditemukan dalam panci yang ada di kamar pelaku.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Beberapa Daerah Benua Etam Diatensi Bawaslu
"Korban dalam kasus ini adalah bayi yang baru dilahirkan oleh tersangka. Akibat dari peristiwa ini, bayi tersebut meninggal dunia," beber Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, Senin (4/11/2024).
Ipda Futuhatul mengungkapkan, sebelum kasus itu terungkap, terduga pelaku KH memberi tahu ibunya, AK, ia mengalami pendarahan. Namun ibunya menduga, pelaku hanya menstruasi belaka.
"Tapi KH menyebutkan darahnya banyak, AK bersama warga langsung menuju rumah pelaku KH," ucapnya.
Kemudian, pelaku KH oleh ibunya dan warga dibawa ke RSUD Gunung Malang. Namun dokter yang menangani pelaku menyatakan pendarahan tersebut akibat proses persalinan.
"Pelaku KH saat ditanya menyangkal telah melahirkan," tukasnya.
Para medis dan dokter yang menangani terus meminta pelaku mengaku apa yang sebenarnya terjadi, akhirnya pelaku mengaku melahirkan seorang diri dengan menggunakan wadah baskom yang dilapisi dengan kresek merah.
"Jadi setelah dilakukan otopsi, bayi mengalami beberapa memar bekas benda tumpul di bibir bawah, leher dan dada sebelah kanan. Dimana penyebab kematian akibat ada tekanan dari luar yang memicu terhambatnya pernapasan,” jelasnya.
Keterangan pelaku kepada Polisi, katanya, diduga pelaku bertindak demikian karena rasa malu dan takut jika kehamilannya diketahui oleh tetangga.
Ipda Futuhatul menambahkan, bayi yang dilahirkkan pelakun tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial MR. Di mana MR tidak mengetahui yang bersangkutan tengah hamil.
Akibat perbuatannya pelaku KH terancaman pidana serius. Berdasarkan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipenjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau dikenakan denda maksimal Rp72 juta.
Jika kekerasan mengakibatkan kematian, seperti dalam kasus ini, hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU yang sama.
Selain itu, KH juga bisa dijerat Pasal 341 KUHP, yang mengatur hukuman bagi ibu yang merampas nyawa anaknya karena takut diketahui melahirkan.
"Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara, dengan ketentuan tambahan jika pelaku adalah orang tua kandung," tutupnya. (*)