Penyelundupan Ratusan Miras Digagalkan (aset: hilman/katakaltim)

Penyelundupan Ratusan Botol Miras Digagalkan di Perbatasan

Penulis : Hilman
6 November 2024
Font +
Font -

MALINAU — Dalam operasi sweeping terbaru, Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG gagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Selasa (05/11/24).


Operasi yang dilakukan di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat, Kabupaten Malinau ini membuahkan hasil dengan ditemukan dan disitanya 475 botol miras ilegal.

Baca Juga: Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad Pos Labang gagalkan penyelundupan 17 dus atau sebanyak 408 kaleng minuman keras merk Huster yang diduga berasal dari Malaysia (aset: hilman/katakaltim)Penyelundupan Ratusan Kaleng Miras Digagalkan di Perbatasan RI-Malaysia

Aksi penggagalan terjadi saat Personel Pos Kotis melaksanakan Kegiatan Sweeping rutin di desa Sesua pada Senin malam dipimpin Letda Inf Amiruddin.

Pada pukul 21.25 Wita ada sebuah mobil Honda Mobilio yang melintas dan langsung diberhentikan oleh personel satgas.

Sertu Sukandi dan beberapa personel yang saat itu ikut dalam giat tersebut kemudian memeriksa kendaraan tersebut dan melihat adanya benda asing yang terselibung plastik hitam.

Saat dilakukan pengecekan ternyata plastik tersebut berisi 475 miras merek Huster dari Malaysia yang hendak diselundupkan ke Indonesia.

Tanpa basa-basi barang bukti tersebut langsung diamankan dan selanjutnya dilaporkan secara berjenjang ke komando atas.

Dansatgas Yonzipur 8/SMG, Letkol Czi Imam Subekti, menyatakan keberhasilan ini menegaskan komitmen pihaknya menjaga perbatasan dari segala bentuk ancaman penyelundupan.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah ini demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Melalui operasi rutin ini, diharapkan kawasan perbatasan akan selalu aman dari ancaman penyelundupan dan peredaran barang ilegal, serta tercipta lingkungan yang aman dan sejahtera bagi seluruh warga. (*)

Font +
Font -