Dibaca
15
kali
Sri Wartini, Plh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kaltim dalam agenda penyerahan arsip ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kaltim (aset: nirma/katakaltim)

Efisiensi Penyimpanan, Dispora Kaltim Hancurkan Arsip dan Alihkan ke Digital

Penulis : Admin
6 November 2024
Font +
Font -

SAMARINDA — Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pemusnahan arsip sebagai upaya pengurangan beban organisasi dan efisiensi penyimpanan.

Proses pemusnahan ini berlangsung di Aula Dispora Kaltim pada Selasa (5/11/2024) dan meliputi arsip yang dihasilkan dari tahun 2005 hingga 2011.

Sri Wartini, Plh Kepala Dispora Kaltim, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan termasuk arsip operasional, baik yang bersifat rutin maupun yang berkaitan dengan keuangan.

Baca Juga: Suasana penutupan Kejuaraan Bola Basket 3x3 di Atrium Utama Big Mall Samarinda (aset: nirma/katakaltim)Dispora Kaltim Dorong Kejuaraan Basket 3x3 Dua Kali Setahun

"Arsip ini ada yang rutin dan ada juga yang keuangan, baik operasional dinas, substantif maupun fasilitatif. Namun, sesuai aturan, arsip keuangan yang residensinya sudah lebih dari 10 tahun memang harus dimusnahkan," ujar Sri Wartini.

Baca Juga: Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Kutim di tahun 2024 meningkat hampir 400 persen (dok: caca/katakaltim)Bikin Geleng-geleng! Polres Kutim Amankan Narkoba Hampir 400 Persen di Tahun 2024

Langkah pemusnahan ini juga sejalan dengan aturan yang berlaku, di mana arsip yang sudah melampaui masa simpan tertentu wajib dimusnahkan untuk meringankan beban Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sementara, Rasman, Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, menambahkan proses ini juga merupakan bagian dari upaya digitalisasi yang tengah dilakukan Dispora.

“Sebelum dimusnahkan, kami mengalihkannya ke bentuk digital. Ini untuk memastikan dokumen yang dibutuhkan tidak hilang begitu saja,” jelas Rasman.

Selain arsip yang dimusnahkan, arsip statis Dispora Kaltim yang dihasilkan antara tahun 2008 hingga 2011 juga diserahkan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim untuk disimpan sebagai bagian dari catatan bersejarah.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan data yang bernilai penting bagi instansi terkait.

“Dokumen OPD ini bisa menjadi barang berharga, terutama jika dibutuhkan dalam kasus-kasus tertentu. Karena itu, digitalisasi menjadi kewajiban bagi semua yang ada di pemerintahan agar dokumen-dokumen penting selalu tersedia,” tutup Rasman.(Adv)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >