JAKARTA — Dewan Pers mengumumkan hasil survei Indeks Kemerdakaan Pers (IKP) nasional untuk tahun 2024, dalam acara Peluncuran Hasil Survei IKP 2024 Dewan Pers, di Jakarta, Selasa (5/11/2024) lalu.
Atmaji Sapto Anggoro, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi, mengatakan IKP nasional tahun 2024 adalah 69,36.
Baca Juga: Ketua Dewan Pers Minta Jurnalis Kurangi Kedangkalan Berita dan Jangan Jadi Humas!
Angka ini menandakan pers nasional dalam kondisi atau kategori “cukup bebas”. Pun demikian, angka ini menunjukkan penurunan ketimbang capaian tahun lalu, di mana IKP mencapai 71,57. Bahkan, pada 2022, Indeks Kemerdekaan Pers mencapai 77,88.
“Ini memperlihatkan kondisi pers nasional sedang tidak baik-baik saja,” ucap Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat membuka acara, mengutip liputan6, Jumat (8/11/2024).
Menurut Ninik, angka IKP nasional ini dipengaruhi kondisi lingkungan ekonomi, hukum, maupun politik yang berkaitan dengan media. Maka, kondisi ini perlu diperbaiki sehingga kembali memunculkan IKP nasional lebih baik.
Ninik menyebut, terbentuknya lingkungan ekonomi, politik, dan hukum tak semata-mata tanggung jawab pemerintah. Pihak swasta dan instansi lain yang terkait dengan pers juga punya peran penting.
Saat ini, dalam lingkungan ekonomi, masih banyak media yang menggantungkan diri pada kerja sama dengan pemerintah daerah.
Kondisi ini dapat berpengaruh terhadap indepensi pers dalam menjalankan perannya sebagai alat kontrol sosial terhadap pemerintahan.
“Hormati kerja pers kita yang ingin bekerja secara profesional,” ungkap Ninik.
Sementara, Sapto menjelaskan, angka IKP 69,36 diperoleh dari rerata variabel lingkungan fisik politik sebesar 70,06, lingkungan ekonomi 67,74, serta lingkungan hukum sebesar 69,44.
Khusus pada variabel ekonomi, skor rendah dipengaruhi oleh indikator independensi kelompok kepentingan yang kuat dan soal tata kelola perusahaan pers yang baik.
Lebih jauh Sapto menambahkan dalam kaitan ekonomi ini, perkembangan teknologi digital menciptakan disrupsi yang mendorong lahirnya media-meia baru berbasis internet yang menjadi pesaing berat media pers konvensional.
“Akibat dari itu media konvesional kehilangan pasar dan terus merosot jumlah pembacanya sehingga kesulitan mencari iklan,” ujarnya.
Kembangkan Model Bisnis
Dalam kesempatan sama, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, meminta Dewan Pers dan semua pihak tidak berkecil hati lantaran angka IKP yang kembali turun.
“Perlu kita cari langkah untuk mengembangkan model bisnis pers di masa depan dengan melakukan intervensi dalam arti positif dari ekosistem yang ada,” jelasnya.
Ia juga menyarankan pendanaan melalui berbagai cara. Hal itu untuk mengatasi hambatan insentif dan mempercepat proses terciptanya iklim dan ekosistem pers yang kondusif.
Diketahui, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), seperti dikutip dari laman @officialdewanpers, mengumumkan bahwa daerah dengan sebutan Bumi Etam ini mendapatkan predikat cukup bebas dengan angka 79,96 pada tahun 2024.
Sementara tahun 2023 lalu, skor IKP Kaltim berada pada nilai 84,38 mempertahankan peringkat pertama dan berada di atas rata-rata skor IKP nasional sebesar 71,57.
Namun tahun ini mengalami penurunan 4,43 sehingga meraih peringkat kedua se-Indonesia. Dalam survei tahun ini, urutan teratas ditempati oleh antara lain:
1. Kalimantan Selatan: 80,91 poin
2. Kalimantan Timur: 79,96 poin
3. Kalimantan Tengah: 79,58 poin. (*)