BONTANG — Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Shemmy Permata Sari mengungkapkan persoalan infrastruktur masih menjadi masalah paling mendesak di Kota Bontang.
Hal itu disampaikannya usai menyambangi langsung kediaman warga di 15 titik, dalam rangka menggelar Reses Masa Sidang I Tahun 2024.
Baca Juga: Pelantikan DPRD Kaltim, Akmal Malik Minta Wakil Rakyat Dahulukan Kepentingan Publik
"Terkait infrastruktur di tiap wilayah pemukiman, ini aspirasi dari masyarakat yang mendesak," ucapnya kepada katakaltim, Minggu (10/11/2024) malam.
Baca Juga: Polsek Tenggarong Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Namun, Politisi Golkar itu mengaku kesulitan mewujudkan aspirasi warga dapilnya.
Alasannya, Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 terkait Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah membatasi kewenangannya sebagai wakil rakyat di tingkat provinsi.
Ia lalu menjelaskan, hadirnya Pergub tersebut mengatur bantuan yang dialokasikan setiap anggota DPRD Kaltim untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten/Kota harus mencapai sebesar Rp2,5 miliar.
"Jadi kami tidak bisa membantu pekerjaan yang nilainya di bawah Rp2,5 miliar," tandasnya.
Shemmy menilai angka tersebut terlalu besar untuk satu proyek pembangunan yang diajukan warga dapilnya.
Akibatnya, langkahnya selalu mentok pada koordinasi dengan pemerintah di tingkat kabupaten/kota.
"Alternatifnya karena kewenangan kami dibatasi oleh Pergub untuk menyelesaikan permasalahan infrastruktur lingkungan yang volume pekerjaannya rata-rata dibawah Rp2,5 miliar, kita akan koordinasikan dengan teman-teman di DPRD kota untuk bisa membantu penyelesaiannya lewat anggaran Kota Bontang," pungkasnya. (*)