Basri Rase dan SK-nya soal Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah Kota Bontang (aset: kolase/agu/katakaltim.com)

Basri dan Lain-lain Dipanggil Gakkumdu Terkait Dugaan Politisasi Tim Ahli, 2 Hari Lagi Baru Ada Kesimpulan

Penulis : Redaksi
12 November 2024
Font +
Font -

BONTANG — Dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Tim Ahli Percepatan Pembangunan Daerah (TAPPD) memasuki tahap selanjutnya.

Perkara sudah dibahas di Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Tim yang diisi penyidik dari Polres Bontang, Kejaksaan Negeri serta Komisioner Bawaslu ini tengah menelaah perkara dengan nomor 003.

Komisioner Divisi Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Bontang Ismail Usman mengatakan, dalam tempo 2 hari ke depan Gakkumdu menyimpulkan hasil telaah perkara ini.

Sebelumnya, rangkaian prosedur penanganan perkara telah dilakukan. Mula-mula pihaknya memastikan unsur formil dan materiil dari perkara ini lengkap.

Dilanjutkan dengan pemanggilan orang-orang terkait untuk dimintai keterangan. Katanya telah dipanggil 7 orang.

Baca Juga: Calon Wali Kota Bontang Basri Rase bersama Panji Petualang (aset: @panjipetualang_real)Basri-Panji Tidak Kampanye Tapi Promosi, Begini Keterangan Spesifik Bawaslu Bontang

Mereka antara lain berasal dari unsur Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan dan Riset Daerah (Bapperida), Ketua TAPPD, Basri Rase, Anggota TAPPD Yophie dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

“Durasi penyelidikannya sudah berjalan 3 hari, untuk 2 hari ke depan kita akan minta keterangan ahli,” ungkap Ismail.

Kasus ini mencuat usai adanya laporan kepada Bawaslu beberapa waktu lalu. Dugaan pelanggaran adanya SK Wali Kota pembentukan TAPPD yang anggotanya terlibat dalam aktivitas kampanye paslon nomor urut 1 Basri Rase dan Chusnul Dhihin.

“Kalau dari laporan ke kami dugaan pelanggarannya UU 10/2016 Tentang Pilkada pasal 71 ayat 1,” jelas Ismail. (*)

Font +
Font -