KUKAR – Polsek Anggana, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di RT 3 Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, pada Senin (11/11/2024).
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, menerangkan pelaku adalah pria berinisial RM (43), ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Dikejar Sampai ke Hutan, Polres Kukar Tangkap Tersangka Pelaku KDRT
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA setelah tim Unit Reskrim Polsek Anggana menerima informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Baca Juga: Polres Berau Tangkap Penyalahguna Narkoba, Amankan 5,67 Gram Sabu-sabu
“Berdasarkan laporan, pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dari rumahnya,” ucap Akhmad Wira dalam keterangan resminya yang diterima.
Polisi pun langsung menyelidiki lapangan dan mendapati pelaku di rumahnya. Saat penggeledahan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku juga menunjukkan lokasi penyimpanan sabu-sabu, yaitu di dalam sebuah dompet kecil berwarna pink yang disimpan di kamar pelaku,” ucapnya.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita 5 bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 3,57 gram.
Satu unit timbangan digital, dua ball plastik klip kecil, satu dompet kecil warna pink putih, dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit ponsel Samsung warna hitam dan uang tunai senilai Rp1 juta.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Anggana untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menetapkan pelaku dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)