NUNUKAN — Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarmed 11 Kostrad menerima penyerahan senjata api rakitan jenis penabur, Rabu (13/11/2024).
Senjata itu berasal dari seorang warga berinisial MRD (28) dari Desa Pembeliangan, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, secara sukarela di Pos Tembalang SSK III Satgas Pamtas.
Baca Juga: Penyelundupan Ratusan Kaleng Miras Digagalkan di Perbatasan RI-Malaysia
Langkah ini diawali dengan informasi anggota Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman di salah satu rumah warga di Desa Pembeliangan terdapat senjata rakitan.
Baca Juga: Penyelundupan Miras dan Minyak Goreng Digagalkan di Perbatasan RI-Malaysia
Setelah mendapat berita tersebut, personel Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad melaksanakan anjangsana beberapa kali ke rumah MRD untuk membangun komunikasi dan memberikan pemahaman mengenai bahaya serta aturan hukum kepemilikan senjata api ilegal.
Dalam pertemuan itu, anggota Satgas Pamtas menjelaskan bahwa warga yang menyerahkan senjata secara sukarela tidak akan dikenakan sanksi hukum.
Atas dasar kepercayaan dan pengertian tersebut, MRD akhirnya menyatakan kesediaannya menyerahkan senjata rakitan jenis penabur yang biasa digunakan untuk berburu dan menjaga kebun sawitnya kepada pihak Satgas Pamtas.
Senjata yang diserahkan kini berada dalam pengamanan Pos Tembalang dan akan dibawa menuju Kotis Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad untuk diteruskan ke pihak berwenang sebagai bagian dari prosedur lebih lanjut.
Terpisah, Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Kav Kristiyanto, saat dikonfirmasi menegaskan penyerahan senjata secara sukarela ini mencerminkan hasil positif dari upaya komunikasi
“Dengan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia dengan masyarakat di wilayah perbatasan, demi terwujudnya keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan RI dan Malaysia,” jelasnya. (*)