KATAKALTIM.COM - Jatanras Polres Berau menangkap dua pelaku berinisial SL dan FL yang saat ini berstatus residivis diamankan bersama barang bukti lima unit sepeda motor yang berhasil mereka curi.
Awalnya Unit Jatanras Polres Berau menangkap SL, pria berusia 30 tahun pada Rabu (2/1/2024) pekan lalu sekitar pukul 18.00 WITA petang hari dikediamannya Jalan Lumajang Gang Sultan RT 2, Kecamatan Sambaliung.
Baca Juga: Polres Berau Amankan 2 Kg Sabu-sabu, Begini Kronologi Penangkapan Tersangaka
Usai penangkapan SL, selanjutnya giliran FL, pemuda berusia 20 tahun, yang diringkus. "Pelaku dua orang," kata Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo melalui Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika Priyanto kepada awak media Selasa (9/1/2024) kemarin.
Baca Juga: Pelaku Curanmor Samarinda Diringkus Serigala Utara Polsek Sungai Pinang
Kasat reskrim Polres Berau AKP Ardian Rahayu Priatna menambahkan, SL dan FL merupakan mantan residivis curanmor dan narkoba tahun 2019 lalu.
Adapun lima motor yang diamankan dari keduanya merupakan aksi yang dilakukan pada Desember 2023 lalu. Satu bulan SL dan FL beraksi lima kali dan mencuri lima motor dari lima lokasi berbeda. "Tanggal 19 Desember pertama kali mereka melakukan pencurian di Bedungun. Tanggal 22 Desember beraksi lagi di Jalan Sambaliung, lalu 24 Desember mencuri motor di Jalan Pulau Panjang,” jelas Ardian.
Setelahnya mereka melakukan dua kali pencurian motor yaitu di Kecamatan Tanjung Redeb sementara yang terakhir 27 Desember di Labanan "Ada 5 kendaraan bermotor. Semuanya kami amankan dari gudang di dekat kediaman yang bersangkutan yaitu di Sambaliung," sambungnya.
Setelahnya mereka melakukan dua kali pencurian motor yaitu di Kecamatan Tanjung Redeb sementara yang terakhir 27 Desember di Labanan "Ada 5 kendaraan bermotor. Semuanya kami amankan dari gudang di dekat kediaman yang bersangkutan yaitu di Sambaliung," jelas Kasat reskim itu lagi.
Pengungkapan kasus curanmor ini sendiri bermula saat Unit Jatanras Polres Berau mendapat informasi dari warga Kecamatan Sambaliung terkait ada sepeda motor warga hilang.
Dari laporan tersebut pihak kepolisi langsung melakukan penyelidikan, dari informasi yang beredar diketahui terduga pelaku yaitu SL dan FL mengincar motor yang terparkir dengan tidak terkunci stang.
Keduanya memiliki peran masing-masing, FL memantau situasi di lokasi motor akan dicuri. "SL yang mencuri dengan mendorong motor agak jauh lalu menyambungkan dua kabel agar motor bisa menyala dan dibawa kabur," kata Adrian.
Rencananya lima motor yang dicuri dan disimpan dalam gudang milik pelaku itu hendak dijual namun tidak sempat.
Adrian juga mengatakan “Alasan keduanya melakukan pencurian karena memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," tukasnya.
Diketahui, kedua pelaku tersebut dikenakn ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)