Fasilitator Nasional Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Sudirman Latief saat dijumpai di ruang Meranti Kutai Timur dalam agenda pelatihan konvensi hak (aset: caca/katakaltim.com)

Peringkat KLA Kutim Masih di Posisi Madya, Apa Kendalanya?

Penulis : Caca
17 November 2024
Font +
Font -

KUTIM — Kutai Timur (Kutim) masih berada pada posisi Madya untuk Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Diketahui, KLA terbagi atas beberapa peringkat. Antara lain Pratama, Madya, Nindya dan Utama.

Fasilitator Nasional KLA, Sudirman Latief, menyampaikan kota/kabupaten bisa meningkat ke Nindya, jika secara administrasi dan yang terjadi di lapangan sudah sesuai dengan indikator.

"Kalau kabupaten itu sudah naik ke level nindya, verifikator itu tidak fokus lagi ke administrasi. Admnisitrasi kan bisa aja kita buat, tapi lebih ke dampaknya, karena Nindya itu akan ada verifikator lapangan," jelasnya saat ditemui katakaltim di ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, belum lama ini.

Dia menjelaskan, untuk naik peringkat dibutuhkan beberapa aspek standar. Misalnya taman bermain, sekolah, lembaga layanan atau UPTD, puspaga, termasuk puskesmas.

"Standarisasi dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) itu berbasis pemenuhan hak anak," ucapnya

Dia menyebut, mulai dari program, pembelajaran, dan sarana prasarana harus ramah anak. “Jadi kalau kita berbicara Nindya, maka yang kita bicarakan adalah dampaknya. Lebih-lebih kalau bicara utama," jelasnya.

Sudirman menambahkan, masalah kerap terjadi dalam upaya peningkatan KLA adalah kerja sama antar lembaga. Menurutnya, tidak jarang pemerintah dan OPD menganggap KLA adalah tugas DPPA sendiri.

"Padahal tidak. KLA ini tugas semua. Pilarnya itu ada pemerintah. Pemerintah ini semuanya. DPPA itu operator saja yang mengumpulkan data-data terkait program yang dijalankan OPD lain dalam rangka mewujudkan KLA," ujarnya.

Dia menyarankan, Pemda mengambil contoh dari Bantul yang berstatus Utama. Daerah itu memiliki sistem aplikasi yang mengkoneskikan semua OPD untuk melaporkan kegiatan ihwal pemenuhan hak anak kepada DPPA daerah setempat.

"Ini memang butuh komitmen kuat dari Pimpinan daerah, dilanjutkan komitmen dari kepala OPD untuk mewujudkan Kutai Timur ini untuk naik Peringkat," tandasnya.

Diketahui, KLA merupakan kebijakan yang bertujuan mewujudkan sistem pembangunan sebagai jaminan pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Mewujudkan KLA adalah tanggung jawab pemerintah dan amanat UUD 45 Pasal 28 B Ayat 2, ‘Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi’.

Selanjutnya dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 21:

Ayat (4) Untuk menjamin pemenuhan hak anak dan melaksanakan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan dan mendukung kebijakan nasional dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

Ayat (5) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diwujudkan melalui upaya daerah membangun Kabupaten/ Kota Layak Anak.

Ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Presiden. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >