BONTANG — Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim tangkap tersangka tindak pidana perjudian jenis kartu remi atau poker, Sabtu (16/11/2024) lalu.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasat Reskrim Iptu Hari, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan permainan judi kartu jenis poker di Bontang. Timnya pun langsung bergerak ke lokasi.
Baca Juga: Sepekan Operasi Zebra Mahakam 2024, Ratusan Kendaraan Dijaring Polres Bontang
"Informasi dari masyarakat, tim kami langsung ke lokasi dan mengamankan para pelaku," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (17/11/2024).
Baca Juga: Abdul Safa Indahkan Instruksi Menteri Ketenagakerjaan
Dalam penangkapan tersebut antara lain HI, CS, IL, SH, dan RI yang sedang beraktifitas bermain judi kartu jenis poker di dalam rumah.
Tim Rajawali mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mako Polres Bontang. “Kita sudah amankan dan sejumlah barang bukti," ucapnya.
Dengan kejadian tersebut, Polres Bontang menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi kegiatan seperti judi dan lainnya sebagainya. “Kami harap masyarakat hindari kegiatan judi tersebut," pungkasnya. (*)