Pelapor atas mutasi jabatan yang semena-mena oleh pihak berwenang Berau saat berkunjung ke Bawaslu Berau (aset: syam/katalaltim.com)

Pelapor Kecewa Berat dengan Keputusan Bawaslu Berau, Siap Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Mutasi Jabatan

Penulis : Syam
 | Editor : Agu
24 November 2024
Font +
Font -

BERAU — Keputusan Bawaslu Berau yang menolak tindaklanjut laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Berau memicu kemarahan pelapor, Alfian, Minggu (24/11/2024).


Alfian yang merasa laporan mereka tidak mendapat perhatian serius menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum lainnya, menyusul keputusan Bawaslu yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan.

Laporan yang diajukan kepada Bawaslu RI pada 15 November 2024 mencuatkan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh calon petahana Bupati Berau yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada.

Mutasi yang dinilai mencurigakan tersebut diduga tidak sesuai prosedur yang diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan berpotensi merugikan integritas proses demokrasi.

Baca Juga: Mantan Ketua KPA Hijau Gusti Prayogo Pangestu (aset: syam/katakaltim)Mantan Ketua KPA Hijau Minta Isu Lingkungan Jadi Fokus Utama Debat Kandidat di Pilkada Berau

Namun, setelah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor, Bawaslu Berau memutuskan menutup kasus ini dengan alasan kurangnya bukti pelanggaran tindak pidana pemilihan maupun pelanggaran administrasi pemilu.

Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam Alfian, yang merasa sudah memberikan bukti cukup kuat, termasuk dokumen yang menampilkan adanya mutasi jabatan yang jelas-jelas berpotensi melanggar aturan pemilu.

“Kami sudah memberikan bukti yang jelas, termasuk dokumen yang menunjukkan adanya mutasi jabatan yang tidak sesuai dengan aturan. Namun, Bawaslu memilih menutup kasus ini tanpa memberikan penjelasan memadai. Keputusan ini sangat mengecewakan," tegas Alfian dalam ketetangannya.

Dengan keputusan tersebut, Alfian dan tim hukumnya yang dipimpin Iqbal Mulyono tak akan tinggal diam.

Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum lainnya untuk menuntut keadilan.

"Bawaslu gagal menjalankan tugasnya dengan benar. Kami yakin ada pelanggaran yang terjadi, namun Bawaslu tidak serius dalam menyelidiki laporan ini,” kata Iqbal.

“Kami akan menggugat Bawaslu di pengadilan dan memastikan kasus ini mendapat perhatian yang semestinya," sambungnya.

Pun keputusan Bawaslu Berau sudah final, Alfian tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum.

Mereka berharap proses hukum yang akan diambil dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa Pilkada Berau berjalan dengan adil, tanpa manipulasi jabatan yang dilakukan demi kepentingan politik tertentu.

Keputusan Bawaslu yang dianggap mencederai prinsip transparansi dan keadilan ini akan dijadikan langkah awal untuk membuka jalan bagi proses hukum yang lebih mendalam. (*)

Font +
Font -