Dibaca
24
kali
Polres Bontang tangkap pelaku penyalahguna narkoba (aset: yub/katakaltim.com)

Polres Bontang Sergap Pengedar Narkoba

Penulis : Redaksi
25 November 2024
Font +
Font -

BONTANG — Polres Bontang tangkap penyalahguna narkoba jenis sabu, Minggu (24/11/2024).

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon mengatakan, penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi warga.

"Info masyrakat tim kami langsung mengamankan pria berinisial LW (23) di Jalan Tari Enggang," ucapnya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Ditreskob Polda Kaltim memusnahakan sebanyak barang bukti narkotika berupa 488,9 gram sabu dan 157 butir pil ekstasi. Kamis 6 Februari 2025. (Dok: hlm/katakaltim)Grebek Jaringan Narkoba di Samarinda, Polda Kaltim Amankan 488 Gram Sabu dan Ekstasi

Polisi mencurigai tersangka yang sebelum ditangkap sedang mengendarai motor. Karena gerak gerik mencurigakan polisi membuntutinya dan menggeledah tersangka.

Baca Juga: Tersangka pelaku rudapaksa di Kota Bontang telah diamankan pihak kepolisian pada Sabtu 25 Januari 2025 (dok: yub/katakaltim)Waspada!!! Pemuda di Bontang Diduga Lakukan Aksi Rudapaksa Masuki Rumah Tetangga

Saat dicek, benar saja tersangka ingin menjual sabu karena didapat 1 poket sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok.

Kemudian polisi menggeledah rumah tersangka. Setelah itu polisi kembali mendapati sisa sabu yang siap edar total 5 poket dengan berat 7,55 gram.

"Setelah digeledah pihak kami menemukan sabu dengan berat 7,55 gram dan langsung diamankan," jelasnya.

Kini tersangka sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Selain sabu polisi juga melakukan penyitaan barang bukti lain. Seperti ponsel, motor, pipet kaca, dan sedotan runcing.

Tersangka dijerat 114 ayat (2) atau pasal ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >