Polsek Tenggarong tangkap penyaluguna narkoba (aset: val/katakaltim.com)

Polsek Tenggarong Tangkap Penyalahguna Narkoba, Amankan 11 Gram Ganja

Penulis : Redaksi
26 November 2024
Font +
Font -

KUKAR — Polsek Tenggarong ungkap kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang berlangsung pada Senin (25/11/2024).


Satu pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti di Jalan Gunung Menyapa, Perum Penerangan RT 17 Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Baca Juga: Penyalahguna narkoba di Kabupaten Kutai Kartanegara ditangkap polisi (aset: agu/katakaltim.com)Pria Kukar Dibekuk Polisi Gegara Nikmati Narkoba, 3,57 Gram Sabu-sabu Disita

Kapolsek Tenggarong, AKP Sukardi, membeberkan tersangka berinisial AKA (22), dari tangan pelaku polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi daun kering.

Baca Juga: Barang bukti berupa uang dan narkoba (foto: Polresta Samarinda)Kepolisian Samarinda Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba

“Itu diduga narkotika jenis ganja seberat 11,84 gram. Ada juga pack kertas sigaret untuk membungkus ganja, 7 alat hisap ganja, 1 bungkus rokok dan 1 toples plastik warna hijau,” ucap Sukardi dalam keterangan resminya.

“Diamankan pula 1 unit handphone Realme Narzo 50A yang diduga digunakan pelaku untuk komunikasi terkait transaksi narkotika,” sambungnya.

Berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika, Unit Reskrim Polsek Tenggarong segera melakukan penggerebekan di lokasi kejadian.

Saat penggerebekan, pelaku ditemukan dengan barang bukti yang diduga narkotika. Pelaku mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Penangkapan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Bandung Handoko.

AKP Sukardi menjelaskan tersangka kini diamankan bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami telah melakukan langkah-langkah hukum seperti memeriksa saksi-saksi, menyita barang bukti, dan menyusun laporan resmi. Kasus ini akan kami tuntaskan sesuai prosedur,” ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran maupun kepemilikan narkotika.

“Kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah kita,” tegas Kapolsek. (*)

Font +
Font -