BONTANG — Salah satu warung terapung di Kelurahan Loktuan, milik Pak Naim dibongkar oleh pemerintah Kecamatan Bontang Utara setelah terbukti melanggar aturan zona laut.
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Bontang Utara, Nanang Sulaiman, mengungkapkan bahwa posisi warung tersebut berada pada zona di atas 0,05 mil. Wilayah tersebut merupakan wilayah laut lepas di bawah kewenangan provinsi.
"Di zona tersebut, tidak diperbolehkan ada bangunan atau aktivitas menetap," jelasnya, Senin (25/11/2024).
Baca Juga: Jemput Bola Perekaman E-KTP, Kecamatan Bontang Utara Fokus Pelayanan di Sekolah
Pemerintah telah berulang kali memberikan teguran kepada Pak Naim. Teguran pertama hingga ketiga tidak diindahkan, sehingga pembongkaran menjadi langkah terakhir.
Proses pembongkaran dilakukan dengan koordinasi aparat keamanan, termasuk Babinsa, kepolisian, dan TNI, untuk memastikan ketertiban selama pelaksanaan.
Tak terima dengan tindakan pemerintah, Pak Naim menggugat pembongkaran tersebut ke Pengadilan Negeri.
Namun, pemerintah berhasil memenangkan sidang pertama dengan bukti kuat bahwa warung terapung tersebut melanggar aturan zona laut.
"Kami yakin proses ini sesuai prosedur dan memiliki bukti valid," ungkap Nanang.
Meski demikian, pemilik warung mengajukan banding ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Sidang kedua akan berlangsung setelah sidang pertama digelar pekan lalu.
Pemerintah optimis hasil sidang akan tetap berpihak kepada mereka, karena proses hukum dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Hingga saat ini, pemerintah terus memantau perkembangan kasus di pengadilan dan memastikan setiap proses hukum berjalan transparan serta adil bagi semua pihak.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di masa mendatang.
"Zona laut harus dijaga sesuai peruntukannya, terutama untuk keberlangsungan ekosistem dan ketertiban wilayah," tutup Nanang. (Adv)