KUTIM — Pemkab Kutim menanggapi masalah tapal batas Kutim dan Bontang yang sampai kini masih bergulir.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kutim, Poniso Suryo Renggono menyatakan Kutim saat ini masih menanti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Poniso pihaknya sejauh ini telah mengikuti semua proses persidangan di MK. Bahkan siap menerima keputusan akhir yang bakal diumumkan 3 Desember 2024.
Menurut dia, kehadiran perwakilan Pemkab Kutim di setiap sidang, menunjukkan komitmen memastikan kepentingan daerah terwakili.
“Pemkab Kutim juga berharap adanya tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Bontang terkait sengketa ini,” ucapnya kepada awak media beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Pemkab Kutim Gelar HLM dan Bimtek Pengendalian Inflasi Daerah
Menurutnya, ini untuk mempertimbangkan kekayaan perspektif dalam berbagai penyelesaian problem.
Sikap Pemkab Kutim sejauh ini menekankan kepatuhan terhadap prosedur hukum dan komitmen menjaga integritas pemerintahan.
“Proses ini menunjukkan upaya penyelesaian sengketa secara damai dan konstitusional,” ujarnya.
Lebih jauh dia mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi pemerintah daerah (Pemda) dalam menjaga stabilitas wilayah.
Olehnya, Poniso berhadap keputusan MK dapat diterima kedua belah pihak dan menjadi solusi terbaik untuk Kutim dan Bontang.
“Semoga setiap keputusan menjadi yang terbaik buat kita semua,” tukasnya. (Adv)