Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kutim Poniso Suryo Renggono saat dicecar awak media termasuk masalah SPM Kutim. (aset: caca/katakaltim.com)

Standar Pelayanan Minimal Kutim Peringkat 6 se-Kaltim, Ini Tanggapan Pemkab

Penulis : Caca
3 November 2024
Font +
Font -

KUTIM — Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan ketentuan ihwal jenis dan mutu pelayanan dasar yang wajib diberikan kepada warga secara minimal.

Sederhananya, SPM adalah bagian dari urusan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah (Pemda).

Di Kutim, SPM-nya berada di peringkat ke-6 dari 10 Kabupaten-Kota se-Kalimantan Timur (Kaltim). Berikut infografisnya.

Baca Juga: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Sekretaris Kabupaten (Seskab) Poniso Suryo Renggono, mewakili Pjs Bupati Kutim Agus Hari Kesuma, saat hadiri kegiatan Mining Talk dan Seminar Izin Usaha Jasa Pertambangan Tahun 2024. (aset: ain/katakaltim.com)PERHAPI Kutim Gelar Mining Talk, Poniso: Ajak Seluruh Pihak Wujudkan Visi Misi

Infografis skor SPM se-Kaltim. (aset: wahid/katakaltim.com)

Infografis skor SPM se-Kaltim. (aset: wahid/katakaltim.com)

Data tersebut tersaji pada portal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikutip katakaltim pada 28 Oktober 2024. Berikut rincian berdasarkan urutan nilai tertinggi:

1. Balikpapan (89,55)
2. Berau (86,34)
3. Samarinda (84,31)
4. Kutai Kartanegara (82,05)
5. Mahakam Ulu (76,76)
6. Kutai Timur (76,69)
7. Kutai Barat (75,46)
8. Kota Bontang (75,38)
9. PPU (75,16)
10. Paser (63,64)

Menanggapi itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kutim Poniso Suryo Renggono menyampaikan Pemkab Kutim terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Pemerintah tidak berpuas diri meski berada dalam peringkat 6 se-Kaltim. Kata Poniso, Pemkab akan berkomitmen memperbaiki peringkat tersebut.

Bahkan, dia menegaskan Pemkab amat terbuka atas segala bentuk masukan warga. Karena dengan masukan, pemerintah bisa mengevaluasi ketat kinerja mereka.

“Kritik dan saran dari masyarakat sangat berharga bagi kami. Ini adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam membangun daerah,” katanya kepada katakaltim di sela-sela wawancara dengan awak media setelah membuka Pentas Seni, Budaya, Kuliner, dan Adat Nusantara di Folder Ilham Maulana, Sabtu (02/11/2024)

Poniso memisalkan, apabila tidak kurang puas terhadap pelayanan dasar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mereka bisa menyampaikan langsung keluhannya.

“Kami memiliki berbagai saluran pengaduan yang dapat dimanfaatkan. Tujuannya agar kami bisa segera menindaklanjuti dan memperbaiki pelayanan yang kurang optimal,” jelaanya.

Sebagai wujud komitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemkab Kutim berencana gelontorkan anggaran tambahan untuk sektor-sektor yang membutuhkan peningkatan.

“Kami menyadari bahwa anggaran yang cukup merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan,” pungkasnya.

Untuk Provinsi Kaltim sendiri, daerah dengan julukan Benua Etam ini meraih peringkat ke-3 dengan nilai 96,95. Hanya dikalahkan oleh Jawa Barat (98,53) dan Jawa Timur (98,43).

Berdasarkan penelusuran katakaltim, SPM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018. Terkandung dalam pasal 3 ayat (1) bahwa urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar antara lain:

1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
4. Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman
5. Ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat
6. Sosial.

Dianalisa dari berbagai sumber, SPM meliputi piluhan variabel. Beberapa variabel seperti penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti. Jumlah penyandang disabilitas terlantar yang menerima paket permakanan, dan masih banyak lagi yang berkaitan dengan itu.

Termasuk jumlah gelandangan dan pengemis yang mendapatkan akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar. Jumlah gelandangan dan pengemis yang mendapatkan pelayanan penelusuran keluarga.

Bukan hanya soal pengemis dan gelandangan. Variabel pelayanan ini juga mencakup persentase korban bencana alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana.

Kemudian jumlah korban bencana yang mendapat makanan, yang menerima paket sandang. Jumlah tempat penampungan pengungsi yang dimiliki. Termasuk perawatan mereka secara psikososial.

Tak kecuali jumlah paket permakanan khusus bagi kelompok rentan juga masuk dalam variabel SPM. Dan masih ada puluhan variabel lainnya. (Adv)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >