Dibaca
10
kali
Pemkab Kutim bersama wakil rakyat Kutim sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Senin (11/11/2024). (aset: ainun/katakaltim.com)

Pemkab dan DPRD Kutim Sahkan Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Penulis : Admin
11 November 2024
Font +
Font -

KUTIM — Pemkab Kutim bersama wakil rakyat Kutim sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, Senin (11/11/2024).

Pengesahan Perda ini dilakukan dalam rapat paripurna (rapur) ke-XVIII Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2024/2025. Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Sangatta.

Mewakili Pemkab Kutim, Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi turut hadir dalam agenda pengesahan Perda penting ini.

Baca Juga: Arena pelari pertama KNPI Street Run Ramadhan 2025, dibuka Ketua DPRD Kutim Jimmi (dok: caca/katakaltim)130 Pelari Ramaikan KNPI Street Run Ramadhan 2025 di Kutai Timur

Rizali menyampaikan ini adalah wujud komitmen bersama antar Pemkab dan DPRD untuk melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat.

Baca Juga: Ketua umum Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutim Bernadus A. Pong. (Dok: ainun/katakaltim.com)Melalui Perdebatan Panjang, Akhirnya UMSK Kutim Dinaikkan


“Perda ini merupakan hasil  proses harmonisasi dan sinkronisasi yang  dilakukan antara Pemerintah Daerah, DPRD, Biro Hukum Pemprov Kaltim, dan Kementerian Hukum dan HAM,” katanya.

Pengesahan Perda tersebut bukan hanya agenda yang bersifat formal, tetapi juta simbol kerja sama antara DPRD dan Pemkab Kutim dalam berupaya melindungi rakyatnya.

“Melalui pembahasan Raperda ini, terlihat bahwa kedua belah pihak berkomitmen kuat untuk menciptakan peraturan yang efektif dalam melindungi masyarakat dari risiko bahaya kebakaran,” ujarnya.

Rizali berharap agar Perda ini dapat menyalurkan manfaat kepada seluruh masyarakat Kutim. “Semoga kerja keras ini dapat menghasilkan manfaat bagi masyarakat.” (Adv)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >