KUKAR — Polsek Anggana mengungkap kasus tindak pidana penggelapan. Kasus ini melibatkan seorang tersangka berinisial SHA (31), yang bekerja sebagai karyawan swasta di PT Marindo. Kejadian tersebut dilaporkan oleh korban, pada Kamis (28/11/2024) lalu.
Korban melaporkan bahwa sepeda motor Honda CB150R miliknya, dengan nomor polisi DP 2242 LE, telah digelapkan oleh tersangka di Kampung Kajang, RT 17, Mess PT Marindo, Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Anggana AKP Achmad Wira Taryudi mengatakan berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku, yang merupakan rekan kerja korban, membawa kabur sepeda motor tanpa izin.
Baca Juga: Penuhi Usulan SMKN 1 Samboja, Reza Fachlevi Serahkan Bantuan 43 Unit Laptop
“Korban pun melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” ucapnya dalam keteteran yang diterima, Jumat (06/12/2024).
Baca Juga: Kepolisian Samarinda Amankan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Motor
Pada 3 Desember 2024, Polsek Anggana mendapatkan informasi melalui media sosial bahwa seorang pria tertangkap mencuri tabung gas di Samarinda.
Pria tersebut diketahui membawa sepeda motor yang identik dengan kendaraan milik korban.
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan koordinasi antara Polsek Anggana dan Polsek Sungai Kunjang, tempat pria itu diamankan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban di Mess PT Marindo.
Selain itu, pelaku juga mengaku telah melakukan penggelapan barang lain, yaitu sebuah ponsel Oppo A57 milik korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 372 jo Pasal 362 Ayat 1 KUHPidana tentang penggelapan dan pencurian. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal lima tahun. (*)