Pelaku rudapaksa anak di bawah umur diamankan polisi. (aset: agu/katakaltim.com)

Polisi Kukar Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Ini Motifnya

Penulis : Redaksi
9 December 2024
Font +
Font -

KUKAR — Tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu tangkap pelaku rudapaksa di Jalan Jenderal Sudirman Desa Loa Kulu, Kota Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Sabtu Sabtu (7/12/2024) lalu.

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu AKP Elnath SW Gemilang membeberkan pelaku berinisial MH (19) dibekuk sekitar pukul 20.30 WITA.

“Pelaku sudah ditangkap oleh tim Kolomonggo Polsek Loa Kulu yang dipimpin AIPTU Ferindra Dwi Laksono. Korban pun diketahui masih berusia 14 tahun,” ucapnya dalam keterangan yang diterima, Senin (09/12/2024).

Dalam penangkapan itu, anggota Tim Kolomonggo melakukan penyamaran sebagai konsumen yang mau meloundry pakaian.

“Anggota menyamar karena memang kediaman MH membuka jasa loundry pakaian,” jelasnya.

Baca Juga: Pelaku pencabulan di Samarinda diamankan Polisi (foto: polresta Samarinda)Polisi Amankan Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Kandung di Samarinda

Kapolsek membeberkan peristiwa rudapaksa diketahui setelah korban menceritakan kejadian tidak senonoh yang menimpa dirinya.

“Korban mengaku sudah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali di bulan Oktober lalu,” ungkapnya.

Pelaku melakukan tindakan bejat tersebut di 3 lokasi berbeda. Katanya, pelaku bersikeras dan berupaya membujuk rayu korban dengan berjanji akan bertanggung jawab menikahi korban.

Korban pun termakan bujuk rayu pelaku dan mengindahkan untuk melakukan persetubuhan. Fatalnya lagi, belakangan diketahui ternyata pelaku sudah memiliki istri.

“Terlapor membujuk rayu sehingga korban mau berhubungan. (Pelaku) katanya mau bertanggung jawab untuk menikahi korban. Bahkan pelaku sudah mempunyai Istri,” ujar Kapolsek.

Kini pelaku MH sudah diamankan di Mapolsek Loa Kulu. Dan terancam dengan Pasal 76E JO Pasal 82 ayat (1) JO Pasal 76D JO Pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)

Font +
Font -