Barang bukti berupa sabu-sabu yang diamankan Polsek Loa Janan sebanyak 0,8 gram. (dok: Polres Kukar)

Polsek Loa Janan Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Penulis : Agu
10 December 2024
Font +
Font -

KUKAR — Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu (8/12/2024) lalu.

Dua tersangka, RH (26) dan FR (21), ditangkap di dekat ATM SPBU KM 19, Dusun Tani Maju, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto membeberkan penangkapan bermula pada Sabtu malam (7/12/2024), saat kedua tersangka mengumpulkan uang sebesar Rp300 ribu untuk membeli sabu-sabu.

Baca Juga: Tersangka pengedar narkoba di Kukar (aset: katakaltim)Polsek Anggana Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Tangkap Seorang Perempuan dan Amankan 51,60 Gram Sabu

Mereka berangkat ke Samarinda Seberang untuk membelinya. Setelah berhasil memperoleh barang haram tersebut, RH menyerahkan sabu-sabu kepada FR.

Baca Juga: Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pencegahan Narkotika di Cafe Yen Delight, Samarinda Ulu, Kota Samarinda. (aset: ji/katakaltim.com)Afif Rayhan Sosialisasikan Perda Pencegahan Narkotika ke Generasi Muda Samarinda

Saat kembali ke Loa Janan, keduanya dihentikan Tim Garangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, karena gerak-gerik mereka mencurigakan.

“Setelah digeledah, petugas menemukan dua bungkus sabu-sabu dengan berat 0,8 gram di kantong celana salah satu tersangka,” ucapnya dalam pers rilis yang diterima katakaltim, Selasa (10/12/2024).

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Loa Janan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk memastikan kasus ini berjalan sesuai prosedur,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polsek Loa Janan pun mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (*)

Font +
Font -