Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang Abdu Safa Muha saat ditemui awak media di halaman Pendopo Wali Kota Bontang di Jalan Awang Long, Kecamatan Bontang Utara, Rabu 11 Desember 2024. (dok: ayub/katakaltim.com)

Besaran Upah Minimum Kota Bontang Tahun 2025

Penulis : Ayub
 | Editor : Agu
12 December 2024
Font +
Font -

BONTANG — Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bontang Abdu Safa Muha, menyampaikan penetapan kenaikan upah minimun kota (UMK).

Informasi dia sampaikan setelah menggelar rapat dengan dewan pengupahan kota (Depeko), Rabu (11/12/2024) di Bontang Baru.

Upah yang sebelumnya adalah Rp3.549.307,67, awal tahun 2025 nanti bertambah menjadi Rp3.780.012,66.

"Kita sudah tetapkan UMK Bontang tahun 2025, (naik) Rp230.704,99,” katanya kepada awak media.

Selain UMK, hasil kesepakatan juga ditetapkan upah minimum sektoral kota (UMSK).

Hasilnya, UMSK industri pupuk dan bahan senyawa nitrogen naik 5,75 persen atau sekitar Rp217.350,73 sehingga menjadi Rp3.997.363,39.

Kemudian UMSK pertambangan gas alam dan jasa penunjang naik 4 persen atau sebanyak Rp190.390,11 menjadi Rp4.950.142,87.

"Hasil kesepakatan bersama UMSK naik 4 persen," katanya.

Kesepakatan tersebut bakal disampaikan kepada Wali Kota Bontang, untuk diajukan ke Gubernur Kaltim.

"Kami sampaikan ke Wali Kota hasil penetapan ini. Mulai berlaku 1 Januari 2025," pungkasnya. (*)

Font +
Font -