KUKAR — Polsek Anggana mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, pada Rabu (11/12/2024) lalu.
Seorang perempuan berinisial NS (36), warga Desa Handil Terusan, Kecamatan Anggana, Kukar, diamankan setelah polisi menemukan barang bukti yang diduga narkotika di rumahnya.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, mengatakan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas NS terkait peredaran narkotika.
Baca Juga: Transaksi Sabu di Perkebunan Sawit, Pria Asal Kukar Dibekuk Polisi
“Mendapat informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Anggana segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Gaji Tak Cukup Jadi Buruh Bangunan, Lelaki Balikpapan Terpaksa Edarkan Sabu
Saat penggeledahan di rumah NS sekitar pukul 21.30 WITA, polisi menemukan dua bungkus plastik diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,62 gram.
“Barang bukti lainnya meliputi sebuah handphone, plastik klip kecil, bungkus rokok kosong, dan uang tunai Rp50 ribu,” katanya.
Tim Unit Reskrim tiba di lokasi dan langsung menggerebek rumah NS. Saat itu, NS berada di dalam rumah.
Setelah digeledah, polisi menemukan barang bukti narkotika di dalam bungkus rokok yang disimpan di kamar pelaku.
“NS pun langsung dibawa ke Polsek Anggana untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.
Karena tindak pidananya, pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)