Dibaca
914
kali
Ketua umum Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutim Bernadus A. Pong. (Dok: ainun/katakaltim.com)

Melalui Perdebatan Panjang, Akhirnya UMSK Kutim Dinaikkan

Penulis : Ainun
 | Editor : Agu
16 December 2024
Font +
Font -

KUTIM — Baru baru ini Pemkab Kutim melalui Dewan Pengupahan Kutim mengeluarkan keputusan ihwal Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

UMSK ini diketahui untuk sektor pertambangan dan perkebunan yang bakal berlaku mulai 1 Januari 2025.

Hal itu berlandaskan pada Berita Acara (BA) kesepakatan Dewan Pengupahan Kutim berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMK 2025.

Baca Juga: Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menyampaikan pengadaan jargas di kutim masih terkendala infrastruktur yang belum bagus. (aset:caca/katakaltim)Usulan Jargas di Kutim, Ketua DPRD: Infrastruktur Belum Memadai, Investor Enggan Masuk

Dengan adanya peraturan Menteri, Anggota Dewan Pengupahan Kutim dari seluruh unsur buruh sepakat menaikkan UMK 2025 sesuai ketetapan Pasal 5 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 6 Ayat 1 dan 2 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024.

Baca Juga: Mantan Kepala Kejari Kutim, Romlan Robin, bersama Bupati Ardiansyah, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Kepala Kejari Kutim Reopan Saragih, serta Forkompida Kutim lainnya. (aset: caca/katakaltim)Pemkab Kutai Timur Gelar Pisah Sambut Kepala Kejari

Jika dihitung, maka gaji akan naik menjadi Rp3.743.820.

Ketua umum Federasi Persatuan Buruh Militan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FPBM-KASBI) Kutim Bernadus A. Pong menanggapi surat edaran tersebut.

Dia mengatakan bahwa peraturan ini adalah sebuah harapan besar bagi para buruh.

“Karena, semua ini disepakati melalui perdebatan yang panjang,” ungkapnya kepada katakaltim senin 16 desember 2024.

“Kutim akhirnya mengalami kenaikan yang begitu signifikan dari beberapa tahun sebelumnya. Tentunya ini merupakan harapan dari para teman teman buruh,” sambung Andre—sapaan akrabnya.

Katanya, kenaikan UMSK untuk sektor perkebunan sawit ditetapkan sebesar 4,2 persen. Artinya, naik menjadi Rp3.901.060,50.

Sementara sektor pertambangan batu bara, ditetapkan sebesar 4,5 persen atau menjadi Rp3.912.291,90.

Andre menambahkan , keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Kutim.

“Dengan adanya putusan MK tahun 2024, dewan pengupahan kembali diberikan kewenangan menetapkan kenaikan upah minimum, baik untuk UMK maupun UMSK," ujar Andre. (*)

Font +
Font -
# ePaper
Lebih Banyak >