KUKAR — Polsek Kembang Janggut ungkap kasus pencurian di Desa Hambau, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kukar, pada 13 Desember 2024 lalu, dengan tersangka berinisial NO (20).
Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, melaporkan bahwa tersangka, warga Desa Hambau, diamankan terkait tindak pidana pencurian yang terjadi pada Minggu (24/11/2024) silam, sekitar pukul 06.00 WITA.
Korban, R (55), melaporkan kejadian setelah mendapati rumahnya dibobol saat ia sedang berada di kebun.
Baca Juga: Pengedar Sabu Diringkus Pihak Kepolisian Kutai Kartanegara
Saat mengetahui rumahnya dibobol, korban yang saat itu berada di kebun bergegas pulang ke rumahnya. Benar saja, ia mendapati jendela rumahnya sudah terbuka.
Sejumlah barang pun hilang, seperti 1 unit televisi, 1 unit smartphone dan dua unit celengan dengan total kerugian mencapai Rp4,4 juta.
“Namun, sebagian barang bukti, seperti TV, telah ditemukan dan kembali ke korban,” ucap Kapolsek dalam pers rilis yang diterima katakaltim, Senin 16 Desember 2024.
Tersangka tertangkap setelah seseorang memajang smartphone milik korban di kanal Facebook untuk dijual.
Setelah diselidiki, seseorang tersebut mendapatkan barang curian itu dari tersangka dengan cara menggadai sebesar Rp250 ribu.
Berbekal informasi itu, polisi menangkap tersangka dan menahannya di sel tahanan Mapolsek Kembang Janggut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” ungkap AKP Pujito.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal,” tutupnya. (*)