SAMARINDA — Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kaltim untuk tahun 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Ruang VIP Bandara APT Pranoto, Rabu 18 Desember 2024.
Akmal Malik (dok: Pemprov Kaltim)
Akmal Malik menjelaskan dari seluruh kabupaten/kota di Kaltim, terdapat 9 daerah yang mengajukan penetapan UMK.
Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) belum memiliki Dewan Pengupahan dan masih mengacu pada UMK Kutai Barat (Kubar).
Baca Juga: Jaringan Advokasi Tambang Menilai Pikiran Pj Gubernur Kaltim Sangat Menyesatkan!
Kata dia, kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti Arah Presiden Prabowo sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha.
Baca Juga: Basri Rase Tegaskan Komitmen Pemkot Bontang Meningkatkan Keterampilan Warga
“Seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi,” terang Akmal Malik.
Penetapan UMK 2025 ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimal Tahun 2025, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2).
Merujuk pada formula penetapan UMK Kabupaten dan Kota berdasarkan akumulasi UMK tahun 2024 yang ditambah dengan persentase kenaikan tahun 2025. Sesuai Arah Presiden, kenaikan UMK tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Perhitungannya telah melalui kajian Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota yang menyetujui.
“Untuk Mahulu, mereka belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga tetap mengacu pada UMK Kutai Barat,” ucap Akmal.
Berikut UMK Tahun 2025:
1. Paser Rp3.591.565,53
2. Kutai Kartanegara Rp3.766.379,19
3. Berau Rp4.081.376,31
4. Kutai Timur Rp3.743.820
5. Kutai Barat Rp3.952.233,98
6. Penajam Paser Utara Rp3.957.345,89
7. Kota Samarinda Rp3.724.437,20
8. Kota Balikpapan Rp3.701.508,68
9. Kota Bontang Rp3.780.012,66. (*)