KUKAR — Kepolisian Kutai Kartanegara (Kukar) beberapa waktu lalu menangkap tersangka pelaku rudapaksa anak di bawah umur.
Tersangka pelaku diamankan tepatnya pada Jumat 13 Desember 2024, di Muara Muntai.
Kapolsek Muara Muntai IPTU Wahid membeberkan persetubuhan di bawah umur itu melibatkan pria berusia 53 tahun.
Baca Juga: Polsek Sebulu Kukar Gerebek Penginapan, Amankan Sabu-Sabu 7,75 Gram
Nahasnya, korban pelaku baru saja genap di usia 16 tahun.
Baca Juga: Oknum PNS Diduga Rudapaksa Anak Tirinya, Ibu Korban Melapor, TRC-PPA Kaltim Usut..!!
Tidak disangka-sangka, ternyata pelaku tega melakukan tindakan bejat dan tidak senonoh itu di rumah korban sendiri.
Paling mirisnya lagi, pelaku adalah ayah sambung dari korban.
pelaku melecehkan korban, saat mereka sedang berduaan di rumah.
Pelaku menjalankan aksinya itu saat sang kakak korban keluar dari rumah untuk membeli makanan.
Hingga akhirnya kakak korban mendapati laporan bahwa ayah sambung mereka tega melakukan hal keji seperti itu.
“Saudari korban sedang keluar rumah untuk membeli makan dan pada saat itu mendapat telepon oleh pamannya yang memberi tahu bahwa adiknya telah dilecehkan oleh ayah tirinya,” beber IPTU Wahid dalam keterangan resmi yang diterima katakaltim, Sabtu 21 Desember 2024.
Saat pulang ke rumah, akhirnya pelapor mendapati korban sedang menangis dan menceritakan hal yang baru dialaminya tersebut.
Dari pengakuan korban, ini menjadi kedua kalinya pelaku melakukan hal serupa. Perilaku memalukan itu sebelumnya terjadi pada 2021 silam.
Mendapatkan pengakuan tersebut, pelapor pun langsung melayangkan laporan ke Polsek Muara Muntai.
Tidak butuh waktu lama, pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Muara Muntai untuk menjalani pemeriksaan.
“Sudah diamankan,” kata IPTU Wahid.
Ia pun terancam dengan Pasal 76E dan Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)